KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Sofyan Basir

Menurut Febri, penetapan Sofyan sebagai tersangka sudah sesuai koridor hukum yang berlaku.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 10 Mei 2019, 15:30 WIB
Juru bicara KPK Febri Diansyah saat di Malang, Jawa Timur (Liputan6.com/Zainul Arifin)

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah memastikan bahwa pihaknya siap menghadapi gugatan pra peradilan yang diajukan tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan PLTU Riau-1, Sofyan Basir.

Menurut Febri, penetapan Sofyan sebagai tersangka sudah sesuai koridor hukum yang berlaku.

"Kami yakin dengan prosedur dan subtansi dari perkara yang ditangani ini," kata Febri saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (10/5/2019).

Febri mengatakan bahwa sejumlah terdakwa dalam kasus ini juga sudah divonis bersalah oleh pengadilan. Oleh karenanya, ia menilai, penetapan tersangka terhadap Sofyan sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Kami juga yakin, karena sejumlah pelaku lain telah divonis bersalah hingga berkekuatan hukum tetap," tambah Febri.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:


Ajukan Pra Peradilan

Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir tiba untuk menjalani pemeriksaan penyidik di gedung KPK, Jakarta, Jumat (28/9). Sofyan Basir diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan menteri Sosial dan Sekjen Partai Golkar Idrus Marham. (Merdeka.com/Dwi Narwoko)

Sebelumnya, Dirut nonaktif PT PLN Sofyan Basir, tersangka kasus korupsi terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1, mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sofyan resmi mengajukan praperadilan pada Rabu 8 Mei 2019 dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL terhadap termohon, yakni Komisi Pemberantasan Korupsi c.q. pimpinan KPK dengan klarifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dalam petitum permohonan praperadilan Sofyan Basir, disebutkan misalnya dalam provisi menerima dan mengabulkan permohonan provisi dari pemohon untuk seluruhnya.

Selanjutnya, memerintahkan termohon untuk tidak melakukan tindakan hukum apa pun. Termasuk melakukan pemeriksaan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, dan tidak melimpahkan berkas perkara dari penyidikan ke penuntutan dalam perkara.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya