Liputan6.com, Majalengka - Petugas BKSDA Jawa Barat kembali menerima penyerahan satwa dilindungi di Kabupaten Majalengka jenis Elang Ular Bido (Spilornis Cheela). Elang Ular Bido tersebut langsung diserahkan oleh salah seorang warga Desa Kertawinangun Kecamatan Kertajati Kabupaten Majalengka.
"Dalam kondisi sehat setelah kami cek dan informasinya Elang ini sempat dirawat dulu oleh warga yang menemukan. Kami mendapat penyerahan kemarin," kata Petugas Polisi Kehutanan Resor Cirebon Ade Kurniadi Karim, Jumat (10/5/2019).
Satwa yang dilindungi undang-undang tersebut ditemukan warga saat pulang kerja dari hutan. Ade mengatakan, Elang tersebut ditemukan warga dalam kondisi lemas.
Baca Juga
Advertisement
Sebelum diserahkan ke BKSDA Jawa Barat, Elang Ulang Bido tersebut sempat dirawat untuk disembuhkan sakitnya. Dia memprediksi Elang dalam kondisi lemas karena diduga tersengat ular.
"Kemungkinan kena serangan ular berbisa dan racun ularnya membuat Elang lemas," kata dia.
Saat ini, kata Ade, kondisi kesehatan Elang sudah membaik bahkan terbilang normal. Elang tersebut diserahkan melalui perantaran Komunitas Rumah Singgah Satwa (RSS). Komunitas tersebut membantu menyerahkan Elang temuan warga ke BKSDA Jawa Barat.
Dia mengatakan, Elang tersebut saat ini dalam penanganan tim BKSDA Jawa Barat. Elang Bido akan mendapatkan penanganan medis sebelum dilepasliarkan.
"Secara kasat mata memang tidak terlihat ada yang cacat tapi nanti kami akan pantau terus perkembangan Elang Ular Bido sebelum dilepasliarkan," kata dia.
Satwa Langka
Ade mengatakan, Elang Ular Bido termasuk ke dalam salah satu jenis satwa langka dan dilindungi. Dia memastikan jumlah populasi Elang Ular Bido ini semakin kecil.
Ancaman terhadap Elang Ular Bido terbesar adalah ulah manusia itu sendiri. Perburuan ilegal menjadi salah satu ancaman punahnya Elang Ular itu.
"Elang sudah kami bawa ke kandang transit resort Cirebon untuk mendapat rehabilitasi sebelum dibawa ke kandang transit kantor Bidang KSDA Wilayah III Ciamis," kata dia.
Dalam rehabilitasi, Elang akan mendapat penanganan medis oleh dokter hewan. Menurut dia, Elang merupakan satwa liar yang memiliki peran penting dalam menjaga ekosistem.
Oleh karena itu, dia menghimbau agar jangan pernah memelihara, menyimpan, memiliki satwa liar yang dilindungi undang-undang. Karena merupakan tindakan yang melanggar hukum dan akan dikenakan sanksi pidana.
"Kami terbuka untuk menindaklanjuti laporan warga terkait temuan satwa liar dilindungi," ujar Ade.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Advertisement