Polda Metro Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Eggi Sudjana

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan tak mempermasalahkan gugatan dari Eggi Sudjana tersebut.

oleh Liputan6.com diperbarui 10 Mei 2019, 18:35 WIB
Pengacara sekaligus Penasihat Presidium Alumni 212 Eggi Sudjana saat mendatangi Bareskrim Polri. (Liputan6.com/M Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eggi Sudjana mengajukan permohonan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya atas status tersangka dugaan perbuatan makar. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyatakan tak mempermasalahkan hal tersebut.

"Hak mereka, silakan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono Jakarta, Jumat (10/5/2019).

Argo menyebut, pihaknya siap menghadapi permohonan yang dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu.

"Nanti kita hadapi di pengadilan," tandas Argo.

Eggi Sudjana menggugat Polda Metro Jaya atas status tersangka dugaan perbuatan makar. Melalui pengacaranya, Eggi mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 10 Mei 2019. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor register 51/pid/pra/2019/pnjaksel.

"Klien kami tidak pernah melakukan makar, tidak pernah melakukan ujaran kebencian apalagi berita bohong," ucap Pengacara Eggi Sudjana, Pitra Romadoni di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurut Pitra, penyidik terlalu dini menyematkan tersangka ke kliennya dalam kasus dugaan makar. Sebab, pelapor Eggi yakni Supriyanto, melayangkan laporan atas dugaan penghasutan bukan dugaan makar.

"Jadi konteksnya juga berbeda, kenapa sampai di Polda Metro Jaya dilimpahkan pasalnya berubah. Tidak adanya interview atau wawancara terhadap kami langsung SPDP dan ditetapkan sebagai tersangka," terang dia.

Pitra pun meluruskan pengucapan people power yang mungkin dipersoalkan tersebut. Ia menjelaskan, dalam konteks people power yang dikatakan Eggi Sudjana adalah people power protes terhadap kecurangan-kecurangan yang terjadi di KPU maupun di Bawaslu dalam bentuk unjuk rasa.

"Tidak ada sama sekali niat menggulingkan pemerintahan yang sah. Ini dia kan unjuk rasa ke KPU dan Bawaslu, kecuali dia ke Istana Negara, itu baru bermasalah. Ini dia kan protes ke KPU dan Bawaslu," ucap dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Penetapan Tersangka

Kivlan Zen didampingi Eggi Sudjana memimpin aksi di depan Gedung Bawaslu. (Nur Habibie/Merdeka)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membenarkan soal status tersangka Eggi. Penetapan tersangka ini menurut penyidik berdasarkan alat bukti dan juga pemeriksaan saksi-saksi

"Penetapan tersangka itu berdasarkan bukti permulaan yakni pemeriksaan enam saksi, empat keterangan ahli, petunjuk barang bukti seperti video, dan pemberitaan di media online," kata Argo, Kamis malam 9 Mei 2019.

Kata Argo, dengan keterangan saksi-saksi juga bukti penyidik melakukan gelar perkara. Alhasil, status celeg PAN tersebut dari saksi dinaikkan menjadi tersangka.

"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memaparkan keterangan saksi, keterangan ahli dan barang bukti. Gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa untuk status saksi atau terlapor Eggi Sudjana dinaikkan menjadi tersangka," ujar Argo.

"Sesuai dengan pasal Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 ttg peraturan hukum pidana," sambungnya.

Dengan penetapan itu, penyidik akan memeriksa yang bersangkutan pada Senin 13 Mei 2019.

"Penyidik telah membuat panggilan sebagai tersangka dan direncanakan untuk hadir pada hari Senin, ditunggu saja," pungkas Argo.

Eggi Sudjana dilaporkan oleh politikus PDIP S Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung atas pidatonya yang menyerukan people power. Dia dilaporkan atas dugaan pemufakatan jahat atau makar dan dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP junto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik. Eggi Sudjana

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya