Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan gratifikasi Rp 10 juta yang diterima Menteri Agama Lukman Hakim Syaifuddin, dari tersangka mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.
Menurut Jubir KPK Febri Diansyah menilai Lukman terlambat melaporkan uang tersebut ke Direktorat Gratifikasi KPK.
Advertisement
"Kami perlu pemeriksaan. Uang itu dilaporkan 26 Maret, 11 hari pasca OTT (Romahurmuzzy), rentang waktu cukup lama setelah terjadi proses hukumnya,” kata Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/5/2019).
Walau dinilai tidak segera dilaporkan, tindakan Menag Lukman dinilai belum melewati rentang waktu pelaporan gratifikasi. Sebab dalam aturan KPK, hal berbau gratifikasi dilaporkan ke direktorat gratifikasi KPK selambat-lambatnya 30 hari pasca pemberian.
Diketahui, Haris sebagai pihak pemberi, melakukan tindakan diduga gratifikasi pada 9 Maret 2019 saat kunjungan Menag Lukman ke Pesantren Tebu Ireng Jombang, Jawa Timur.
Namun demikian, lanjut Febri, KPK belum ingin terburu terkait status Menag Lukman yang saat ini masih sebagai saksi. Febri mengatakan, tidak menutup kemungkinan bagi Lukman berpotensi dipanggil kembali untuk diperiksa penyidik KPK.
“Jadi jika dibutuhkan bisa dipanggil kembali bisa sampai berkali-kali sampai 4 kali,” kata Febri.
Selain Rp 10 juta, KPK juga tengah mendalami temuan uang di laci ruang kerja Menag. Total uang yang disita KPK dari penggeledahan pada Senin, 18 Maret, itu sebanyak Rp 180 juta dan USD 30 ribu. Walau demkian, KPK masih mendalami dan tidak terburu menyimpulkan.