KPK Harap Hakim PN Jakarta Selatan Tolak Praperadilan Romahurmuziy

KPK menilai sejumlah poin dalam permohonan praperadilan Romahurmuziy menunjukkan kekeliruan.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Mei 2019, 09:24 WIB
Mantan Ketum PPP, Romahurmuziy menjawab pertanyaan para pewarta setibanya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3). Rommy diperiksa perdana sebagai tersangka suang pengisian jabatan di lingkungan di Kementerian Agama RI. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengharapkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama Romahurmuziy alias Romi.

"Kami berharap nanti putusan hakim praperadilannya akan menolak praperadilan itu atau setidaknya menyatakan tidak diterima sehingga proses penyidikan ini akan terus berjalan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Jumat 10 Mei 2019 seperti dilansir Antara.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Tunggal Agus Widodo pada Jumat menggelar lanjutan sidang praperadilan Romi dengan agenda penyerahan kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon (KPK).

Menurut Febri, KPK sangat yakin dengan bukti-bukti maupun ahli yang dihadirkan pada praperadilan tersebut sehingga hakim dapat menolaknya. Selain itu, kata dia, KPK juga menilai sejumlah poin dalam permohonan praperadilan Romahurmuziy itu menunjukkan kekeliruan.

"Jadi, pada prinsipnya kami yakin sekali dari permohonan yang kami baca kemudian bukti-bukti ada sekitar 60 dokumen menjadi bukti di persidangan dan juga keterangan ahli, kami yakin sekali bahwa sejumlah poin yang diajukan di RMY (Romahurmuziy) tersebut itu keliru," ucap Febri.

Dia pun menegaskan, fakta-fakta dan bukti-bukti yang dihadirkan pada praperadilan Romahurmuziy itu hanya sebagian kecil yang dimiliki oleh lembaganya. Menurut dia, terdapat bukti yang jauh lebih signifikan yang akan dihadirkan pada saat proses persidangan.

"Di peradilan ini kami harus juga memberikan argumentasi argumentasi-argumentasi dan bukti-bukti untuk meyakinkan hakim bahwa proses penyelidikannya, proses tangkap tangannya, khususnya untuk penyidikan itu dilakukan secara sah, sudah berdasarkan bukti permulaan yang cukup atau minimal dua alat bukti," ujar Febri.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Penetapan Tersangka

Mantan Ketum PPP, Romahurmuziy menjawab pertanyaan para pewarta setibanya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3). Rommy diperiksa perdana sebagai tersangka suang pengisian jabatan di lingkungan di Kementerian Agama RI. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

KPK menetapkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Romahurmuziy diduga menerima suap sebesar Rp 300 juta terkait seleksi jabatan di lingkungan Kemenag tahun 2018-2019.

Selain Romahurmuziy KPK juga menetapkan dua orang lainnya yakni, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS). Keduanya diduga menyuap Romi agar mendapatkan jabatan di Kemenag.

KPK menemukan bahwa Romi tak hanya bermain pada proses jual beli jabatan di Kanwil Kemenag Jawa Timur. KPK mengaku menerima banyak laporan bahwa Romi bermain di banyaj daerah di Tanah Air. KPK pun berjanji akan mendalami hal tersebut.

Dalam memainkan pengisian jabatan di Kemenag, Romi dibantu pihak internal Kemenag. KPK pun sudah mengantongi nama oknum tersebut. Hanya saja lembaga antirasuah masih menutup rapat siapa oknum tersebut.

KPK juga sudah menggeledah beberapa ruangan di Kemenag. Salah satunya ruangan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin. KPK menemukan uang Rp 180 juta dan USD 30 ribu saat menggeledah ruang kerja Lukman yang merupakan kader di partai yang dipimpin Romi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya