Persiapan Mudik, Menhub: PT ASDP Akan Mencatat Semua Manifest Penumpang

Kemenhub akan meninjau rencana penerapan kendaraan ganjil genap yang akan diterapkan di Pelabuhan Merak saat mudik.

oleh Yandhi Deslatama diperbarui 11 Mei 2019, 10:46 WIB
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Sabtu (11/5/2019). (Liputan6.com/ Yandhi Deslatama)

Liputan6.com, Cilegon - PT ASDP Indonesia Ferry harus mendata seluruh penumpang, baik saat arus mudik, balik, maupun hari biasa. Hal ini untuk mencegah hal tak di inginkan, seperti kecelakaan laut, seperti tabrakan kapal.

"Operator dan ASDP akan mencatat semua manifest dan konsisten dicek ke dalam sistem dengan KTP reader," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi di Dermaga Eksekutif Pelabuhan Merak, Kota Cilegon, Banten, Sabtu (11/5/2019).

Terkait rencana penerapan kendaraan ganjil genap yang akan diterapkan di Pelabuhan Merak saat mudik, Kemenhub akan meninjaunya kembali. Usai rapat dengan berbagai instansi, seperti kepolisian.

"Ganjil genap (di Pelabuhan Merak) akan kita evaluasi, dan putuskan Minggu ini," terang dia.

Budi Karya tidak ingin pemudik yang menggunakan kendaraan terjebak dan menunggu lama, sebelum bisa menyeberang dari Pelabuhan Merak menuju Bakauheni dan sebaliknya.

"Kita akan sosialisasi, agar semua orang mudsh melihatnya. Agar tidak terjebak di sini," ucap Menhub Budi.


Kajian Ganjil Genap di Merak

Polisi mengawasi pemudik bermotor yang masuk ke dalam kapal di Dermaga 6 Pelabuhan Merak, Banten, Kamis (22/6). Dini hari, ribuan pemudik bermotor antri menyeberang dari Pelabuhan Merak menuju Bakauheni, Lampung. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mengkaji sistem ganjil genap untuk kendaraan yang akan menyeberang dari Pelabuhan Merak, Banten ke Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Nantinya ini akan diberlakukan pada masa arus mudik dan balik Lebaran.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi mengatakan rencana ini muncul usai melihat tren dua tahun terakhir pada masa libur Lebaran.

"Distribusi penyeberangan dari pagi sampai malam menjadi tidak seimbang. Tapi aturan ini tidak diberlakukan untuk kendaraan roda dua atau motor," ujar dia di Kementerian Perhubungan, Senin 6 Mei 2019.

Saat puncak arus masyarakat lebih suka melakukan penyeberangan pukul 24.00 WIB hingga 06.00 WIB. Hal ini membuat penumpukan kendaraan dan antrean yang sangat panjang.

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya