Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencabut pencegahan terhadap Kivlan Zen.
"Iya betul," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (11/5/2019).
Advertisement
Fernando mengatakan, pembatalan cegah Kivlan Zen merupakan permintaan dari penyidik Bareskrim Polri.
"Surat itu permintaan dari instansi yang bersangkutan, memohon untuk dilakukan pencabutan terhadap Pak Kivlan Zen," ucap Fernando.
Fernando mengaku, tidak tahu alasan pencabutan pencegahan bagi Kivlan Zen. Ia pun meminta menanyakan langsung ke penyidik Bareskrim Polri.
"Kalau ada pertanyaan itu bisa tanya ke penyidiknya," kata Fernando.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Surat Pembatalan Pencekalan
Sebelumnya, beredar surat pembatalan pencegahan terhadap Kivlan Zen yang dikeluarkan Markas Besar Polri. Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dari salinan yang beredar, surat tersebut bernomor B/3248a-RES. 1.1.2/V/2019/Bareskrim tertanggal 11 Mei 2019. Surat tersebut ditandatangani Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Agus Nugroho.
Kivlan Zen pada pada Selasa 7 Mei 2019 dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan makar. Tidak sendirian, aktivis Lieus Sungkharisma juga diadukan ke polisi atas kasus yang sama.
Adanya laporan tersebut dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo.
"Ya, laporan sudah diterima Bareskrim," tutur Dedi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu 8 Mei 2019.
Menurut Dedi, pelapor menyertakan bukti berupa sebuah flasdisk berisikan rekaman video yang memuat pernyataan Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma.
"Berisi ceramah, itu masih dianalisa dulu oleh analis Bareskrim," jelas dia.
Adapun isi laporan tersebut memang berkaitan dengan ditemukannya dugaan penyebaran berita bohong dan pembahasan yang dinilai berbau makar yang disampaikan Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma.
"Laporan itu dugaan penghasutan kemudian mengajak untuk berbuat makar," Dedi menandaskan.
Advertisement