Pengacara Sebut Kivlan Zen Pergi ke Batam

Pitra membantah informasi yang menyebut kliennya, Kivlan Zen hendak bertolak menuju Singapura atau Brunei Darussalam.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Mei 2019, 15:16 WIB
Kivlan Zen (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen, Pitra Romadoni mendatangi Gedung Bareskrim Polri. Dia membantah informasi yang menyebut kliennya hendak bertolak menuju Singapura atau Brunei Darussalam.

Dia juga membantah kliennya dijadikan tersangka bahkan ditangkap di Bandara Soekarno Hatta pada Jumat 10 Mei 2019.

"Ada beberapa media yang tidak perlu saya sebutkan namanya, yang salah pemberitaan terhadap klien kami, dia berangkat ke Singapura atau Brunei, ditangkap ataupun tersangka," ucap Pitra di Gedung Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (11/5/2019).

Pitra mengatakan, mantan Kepala Staf Kostrad tersebut hendak bertolak ke Batam untuk bertemu dengan keluarganya.

"Yang benar Kivlan Zen berangkat ke Batam untuk bertemu dengan saudara-saudaranya. Hari ini dia bersama cucu-cucunya dan anaknya," ucap Pitra.

Dia menyebut, kliennya diperlakukan seperti teroris lantaran dicegah di bandara. Pitra menyesalkan adanya pihak-pihak yang memantau keberadaan Kivlan di Bandara Soekarno Hatta.

"Tidak ada penangkapan terhadap Beliau, tidak. Justru kita sangat menyayangkan dan saya curigai orang-orang yang telah memantau atau mengikuti dia sehingga mereka tahu keberadaan Kivlan Zen di bandara," kata Pitra.

"Bahwasanya Kivlan Zen ada di bandara, tiba-tiba ada kepolisian. Ini seperti teroris saja klien saya dibuat," tambah Pitra.

 


Pencekalan

Kivlan Zen (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Kivlan Zen yang hendak berpergian dari Bandara Soekarno-Hatta dihampiri sejumlah polisi. Mereka menyerahkan surat panggilan kepada Kivlan terkait laporan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) dan dugaan makar.

"Kasih surat panggilan saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, Jumat 10 Mei 2019.

Selain itu, kata Argo, Kivlan juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri untuk enam bulan ke depan. "Iya dicekal," ucap dia.

Dalam surat pencekalan yang diterima merdeka.com, Kivlan mulai dicekal mulai 10 Mei 2019. Dalam surat itu, Kivlan dikhawatirkan akan melarikan diri ke luar negeri.

Kepolisian meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Kivlan Zen bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.

Dalam surat Bareskrim Polri bernomor B 4248 RES.1.1.3/V/2019 tertanggal 10 Mei itu disebutkan, Kivlan diduga telah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) dan atau makar, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 14 dan atau 15 UU No 1 Tahun 1946 dan pasal 107 Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163Bis Jo pasal 107 KUHP.

 

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya