Liputan6.com, Jakarta - Mabes Polri akhirnya buka suara perihal pencabutan status cegah kepada Kivlan Zen. Pencabutan status cegah ini dikarenakan paspor Kivlan Zen yang sudah habis masa berlakunya.
"Paspor Pak KZ akan habis dalam waktu dekat. Jadi tidak akan diizinkan meninggalkan Indonesia atau memasuki negara lain (info dari Imigrasi)," ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Mohamad Iqbal dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (11/5/2019).
Advertisement
Alasan lainnya, Kivlan Zen berjanji akan kooperatif dalam memenuhi panggilan dari pihak kepolisian. Oleh sebab itu, status cegah terhadap Kivlan dicabut.
"Oleh karena itu penyidik memandang tidak perlu melakukan pencekalan lagi," ucap Iqbal.
Sebelumnya, Polri meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk mencegah Kivlan Zen bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan.
Dalam surat Bareskrim Polri bernomor B 4248 RES.1.1.3/V/2019 tertanggal 10 Mei itu disebutkan, Kivlan diduga telah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong (hoaks) dan atau makar, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 14 dan atau 15 UU No 1 Tahun 1946 dan pasal 107 Jo Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 163Bis Jo pasal 107 KUHP.
Kabag Penum Ropenmas Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra membenarkan pihaknya telah mengirim surat tersebut ke Imigrasi.
"Agar yang bersangkutan dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Dan permohonan cekal itu sudah dilakukan Imigrasi," jelas Asep, Jumat 10 Mei 2019.
Saksikan video pilihan berikut ini:
Pencegahan Dicabut
Belakangan, beredar surat pembatalan pencegahan terhadap Kivlan Zen yang dikeluarkan Markas Besar Polri. Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dari salinan yang beredar, surat tersebut bernomor B/3248a-RES. 1.1.2/V/2019/Bareskrim tertanggal 11 Mei 2019. Surat tersebut ditandatangani Wakil Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Agus Nugroho.
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membenarkan telah mencabut pencegahan terhadap Kivlan Zen pada Sabtu (11/5/2019)
"Iya betul," kata Kasubag Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (11/5/2019).
Fernando mengatakan, pembatalan cegah Kivlan Zen merupakan permintaan dari penyidik Bareskrim Polri.
"Surat itu permintaan dari instansi yang bersangkutan, memohon untuk dilakukan pencabutan terhadap Pak Kivlan Zen," ucap Fernando.
Fernando mengaku, tidak tahu alasan pencabutan pencegahan bagi Kivlan Zen. Ia pun meminta menanyakan langsung ke penyidik Bareskrim Polri.
"Kalau ada pertanyaan itu bisa tanya ke penyidiknya," kata Fernando.
Advertisement