Begini Perbandingan Kapasitas Antara Flash Disk dan Disket, Bikin Takjub

Satu flash disk setara dengan tumpukan disket.

oleh Loudia Mahartika diperbarui 13 Mei 2019, 11:20 WIB
Ilustrasi Disket

Liputan6.com, Jakarta Kini penggunaan flash disk pasti sudah menjadi hal yang sangat biasa. Flash disk dapat membantu orang-orang untuk menyimpan berbagai file dalam bentuk elektronik. Benda mungil satu ini sangat diperlukan terlebih lagi bagi pelajar, mahasiswa dan pekerja kantoran.

Namun tahukah bahwa sebelum adanya penemuan flash disk, orang-orang menggunakan cakram flopi atau sering disebut floppy disk. Floppy disk adalah media diska penyimpanan terdiri dari media penyimpanan magnetis yang tipis dan fleksibel.

Permukaannya disegel dalam plastik berbentuk persegi atau persegi panjang. Cakram flopi yang populer disebut disket. Kapasitas disket pun sangat terbatas. Tak heran jika dulu orang banyak memiliki tumpukan disket untuk menyimpan file-file mereka.


Flash Disk vs Floppy Disk

 

Dilansir dari akun media sosial di Twitter @universal_sci oleh Liputan6.com, Senin (13/5/2019) menunjukkan perbedaan yang sangat mencolok antara satu buah flash disk dengan tumpukan disket yang memiliki kapasitas yang hampir sama.

Dalam foto tersebut terlihat bahwa satu buah flashdisk berkapasitas 128GB setara dengan puluhan tumpukkan disket yang berkapasitas 132GB.

Pada umumnya disket hanya memiliki kapasitas 1,44 MB dan kegunaan terbatas dalam komputer. Tak heran jika satu buah flash disk setara dengan puluhan disket. Bayangkan bagaimana jika flash disk tak pernah ditemukan? Orang-orang harus menyimpan seluruh puluhan disketnya.

Bahkan kini flashdisk telah memiliki kapasitas 1TB dan 2TB. Flash disk dengan kapasitas 2TB menjadi flash disk berkapasitas terbesar di dunia saat ini. Walaupun menjadi barang jadul, disket kabarnya masih digunkaan di beberapa kantor pemerintahan di Amerika Serikat.

Dikutip dari surat kabar New York Times, disket itu digunakan untuk menyimpan tugas-tugas penting, termasuk transfer teks yang berisi surat perintah eksekutif, perubahan aturan yang diusulkan, dan proklamasi presiden.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya