Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia Achmad Tossin Sutawikara. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK).
Achmad Tossin akan dimintai keterangan untuk kelengkapan berkas penyidikan Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) Asty Winasti (AWI).
Advertisement
"Saksi Achmad Tossin Sutawikara (Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia) akan diperiksa untuk tersangka AWI," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (13/5/2019).
Selain Achmad Tossin, penyidik lembaga antirasuah akan memeriksa pegawai PT Tiga Macan Evi Setyowati. "Dia juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AWI," lanjut Febri.
Sebelumnya, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka kasus dugaan suap distribusi pupuk. Selain Bowo, KPK menjerat dua orang lainnya yakni Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) Asty Winasti, dan pegawai PT Inersia bernama Indung.
Dugaan
KPK menduga ada pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT HTK.
Pada perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD 2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima suap sebanyak tujuh kali dari PT Humpuss.
Total, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya yakni sekira Rp 8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar di Pemilu 2019.
Advertisement