Mantan Kas Kostrad Kivlan Zen melambaikan tangan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/5/2019). Kivlan Zen dipanggil penyidik Bareskrim terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong dan makar. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Mantan Kas Kostrad Kivlan Zen (kiri) saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/5/2019). Kivalan datang dengan ditemani pengacaranya, Pitra Romadoni. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Mantan Kas Kostrad Kivlan Zen melambaikan tangan saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/5/2019). Sebagai saksi, Kivlan Zen merasa penasaran siapakah yang menjadi tersangka pada kasusnya ini. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Mantan Kas Kostrad Kivlan Zen memberikan keterangan kepada awak media saat tiba memenuhi panggilan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/5/2019). Menurut Kivlan, dalam surat panggilan yang diterimanya tak menyebut dia dipanggil sebagai saksi pada kasus siapa. (merdeka.com/IqbalNugroho)
Mantan Kas Kostrad Kivlan Zen memberikan keterangan kepada awak media saat tiba memenuhi panggilan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/5/2019). Kivlan menyatakan tuduhan yang mengatakan dirinya akan melarikan diri ke Berunei itu suatu hal yang keterlaluan. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Mantan Kas Kostrad Kivlan Zen memberikan keterangan kepada awak media saat tiba memenuhi panggilan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/5/2019). Kivlan datang ke Bareskrim pada 10.15 WIB. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Mantan Kas Kostrad Kivlan Zen memberikan keterangan kepada awak media saat tiba memenuhi panggilan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/5/2019). Kivlan datangan dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)
Mantan Kas Kostrad Kivlan Zen saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/5/2019). Saat ini, Mabes Polri telah mencabut status cegah kepada Kivlan Zen. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)