Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah keluarga korban kerusuhan Mei 1998 dan sejumlah lembaga seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan Kontras serta koalisi masyarakat lainnya menggelar acara tabur bunga dalam rangka memperingati 21 tahun peristiwa tersebut. Tabur bunga dilakukan di Mal Klender dan TPU Pondok Ranggon.
Sebelum menaburkan bunga di kuburan massal yang ada di TPU Pondok Ranggon, koalisi masyarakat sipil dan keluarga korban membacakan sejumlah tuntutan kepada negara terkait kasus dugaan pelanggaran HAM berat saat masa transisi Orde Baru menuju reformasi 21 tahun silam.
Advertisement
Para keluarga korban berharap kepada Presiden terpilih periode 2019-2024 tak memberi jabatan ke terduga pelaku pelanggaran HAM berat.
"Memutus belenggu impunitas dalam upaya penuntasan kasus tragedi Mei 1998. Hal ini bisa dilakukan oleh presiden terpilih nantinya dengan tidak menempatkan terduga pelaku pelanggaran HAM dalam kekuasaan pemerintah," kata perwakilan dari Kontras, Ferry Kusuma di TPU Pondok Ranggon, Cibubur, Jakarta Timur, Senin (13/5/2019).
Dengan tidak memberi jabatan kepada terduga pelaku, maka akan mempermudah penegakan hukum. Selain itu, bisa menjamin terbentuknya good governance yang seharusnya bersih dari individu yang memiliki rekam jejak buruk dalam isu HAM.
Tragedi Mei 1998, lanjut Ferry, harus jadi penanda dan titik tolak demokratisasi di Indonesia. "Perjuangan menggerus otoritarianisme yang mengorbankan ribuan nyawa ini harus menjadi upaya reflektif bersama bagi para elite politik dan juga masyarakat Indonesia untuk menyudahi kekerasan di Indonesia," jelasnya.
"Untuk melenyapkan budaya kekerasan, pemerintah harus menghindari laku diskriminatif maupun menjamin hak warga negara seperti hak berorganisasi, berekspresi, dan jaminan perlindungan hukum serta kepastian hukum yang setara bagi semua lapisan masyarakat," lanjut Ferry.
Pemprov DKI Jakarta di era pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok membangun sebuah monumen untuk mengenang para korban tragedi Mei 1998 di TPU Pondok Ranggon. Pemerintah pusat juga diharapkan mencontoh Pemprov DKI Jakarta agar membangun prasasti serupa di lokasi-lokasi pelanggaran HAM masa lalu di seluruh Indonesia. Prasasti ini diharapkan menjadi pengingat bagi semua pihak agar kekelaman pelanggaran HAM masa lalu tak akan terulang kembali.
"Langkah ini adalah juga langkah minimalis yang bisa dilakukan pemerintah untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi manusia seluruh warga negara," pungkas Ferry.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Masih Tuntut Keadilan
Sementara itu, Sri Hidayah dari Ikatan Keluarga Korban Orang Hilang (IKOHI) menyampaikan sampai saat ini para keluarga korban masih menuntut keadilan dari negara. Pihaknya juga bersyukur bahwa para keluarga korban masih solid dan bersemangat menuntut keadilan.
"Rezim terus berganti tapi keadilan belum ada. Dan kita tetap bersemangat dan selalu bersemangat menyelesaikan kasus ini," tegasnya.
Perwakilan Amnesty International, Puri Kencana Putri menyampaikan, para keluarga korban saat ini masih menuntut keadilan dan ingin mengetahui siapa yang bertanggung jawab dalam tragedi Mei 1998 yang membuat keluarga mereka hilang dan tewas.
Negara, lanjutnya, harus mengungkapkan kebenaran yang harus disampaikan kepada publik terkait tragedi berdarah yang menewaskan ribuan orang tersebut, di samping kasus pemerkosaan.
"Ungkapan kebenaran bisa diberikan negara versi resmi dan harus disampaikan ke publik, tak hanya kepada keluarga korban, atas apa yang terjadi beberapa dekade yang lampau," jelasnya.
Puri menyampaikan, presiden terpilih yang akan diumumkan pada 22 Mei mendatang harus memasukkan kasus pelanggaran HAM ini ke dalam agenda pemerintah yang harus dituntaskan.
"Harus ada agenda pemerintah untuk mengungkapkan dan menyelesaikan kasus-kasus masa lampau. Dan jadi kewajiban negara untuk beri jaminan kepastian hukum," jelasnya.
"Peristiwa ini harus tetap kita ingat sebagai memori kelam dan jangan sampai terjadi lagi di generasi-generasi berikutnya," pungkasnya.
Reporter: Hari Ariyanti
Advertisement