Liputan6.com, Bandung - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat Rifqi Ali Mubarok, menyatakan telah mengesahkan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2019 dari 27 kabupaten dan kota.
"Untuk hasil perolehan suara itu tidak ada masalah. Jadi sudah dipastikan hasil perolehan suara untuk 27 kota kabupaten tidak ada selisih dan kita sudah sahkan tinggal penetapannya saja," kata Rifqi di Kantor KPU Jabar, Senin (13/5/2019).
Baca Juga
Advertisement
Rifqi menjelaskan, semua daerah sudah menyelesaikan hasil penghitungan suara. Termasuk Kabupaten Bekasi yang sebelumnya terkendala menuntaskan rekapitulasi suara.
"Jadi yang perbaikan tinggal menyisakan dua daerah, Kabupaten bekasi dan Kota Cirebon. Yang sudah kita tetapkan 25 kota kabupaten. Tapi dari yang diperbaiki hanya data pemilihnya saja," ujar Rifqi.
KPUD Kabupaten Bekasi sendiri telah menyelesaikan rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2019 di tingkat Kabupaten Bekasi. Rapat pleno rekapitulasi berlangsung di kantor KPUD Kabupaten Bekasi, Minggu (12/5/2019) malam, dipimpin langsung oleh Ketua KPUD Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudi.
Setelah proses rekapitulasi rampung, polisi melakukan pengamanan dalam pengiriman dokumen rapat pleno ke kantor KPU Jabar di Bandung.
Saat rekapitulasi suara Kabupaten Bekasi diplenokan di Kantor KPU Jabar, Rifqi mengaku tidak ada hambatan yang terjadi.
"Memang tadi itu ada masukan menyangkut selisih hasil dari masing-masing peserta maupun antar caleg yang diindikasikan adanya pergeseran suara dan penggelembungan suara, maka kemudian untuk memastikan itu tak terjadi, PPK dan KPU melakukan koreksi dan hasilnya ada yang sudah ditindaklanjut ada yang belum," kata Rifqi.
Setelah rekapitulasi tuntas, KPU Jabar akan langsung mengirimkan laporan ke KPU RI.
"Rencana hari ini kalau semua sudah selesai dokumen dan administrasinya maka akan kita sampaikan ke KPU RI," ujar Rifqi.
Sebelumnya, waktu rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu 2019 tingkat provinsi di KPU Jawa Barat diperpanjang. Keputusan perpanjangan proses rekapitulasi tingkat Jabar itu disahkan melalui surat edaran (SE) dari KPU RI bernomor 812/PL.02.6-SD/06/KPU/V/2019.
Selain Jabar, provinsi yang belum selesai melakukan rekapitulasi di antaranya terdapat di Provinsi Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Maluku, Papua, Banten, Riau, DKI Jakarta, Kepulauan Riau dan Sumatera Selatan.
Diketahui, batas akhir rekapitulasi pada tingkat provinsi ini sebelumnya dijadwalkan selesai pada 12 Mei 2019. Dengan perpanjangan waktu, batas akhir penyelesaian rekapitulasi suara pada 15 Mei 2019.