Polisi menunjukkan foto tersangka pengancam pemenggalan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Mainhall PMJ, Jakarta, Senin (13/5/2019). Di hadapan polisi, tersangka Hermawan Susanto mengaku khilaf dengan perbuatannya tersebut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (tengah) menunjukkan barang bukti kasus pengancaman pemenggalan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Mainhall PMJ, Jakarta, Senin (13/5/2019). Tersangka Hermawan Susanto sempat kabur sebelum akhirnya dibekuk polisi. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi (kiri) menunjukkan foto tersangka pengancam pemenggalan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Mainhall PMJ, Jakarta, Senin (13/5/2019). Tersangka ditangkap di rumah kerabatnya di kawasan Parung, Bogor. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi (kiri) menunjukkan barang bukti kasus pengancaman pemenggalan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Mainhall PMJ, Jakarta, Senin (13/5/2019). Polisi menyita barang bukti berupa jaket, tas, dan telepon genggam. (Liputan6.com/Faizal Fan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono (tengah) memberikan keterangan saat rilis kasus pengancaman pemenggalan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Mainhall PMJ, Jakarta, Senin (13/5/2019). Tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya. (Liputan6.com/Faizal Fa