Menggali Motif HS Ancam Penggal Kepala Jokowi

Polisi juga mendalami dugaan adanya aktor intelektual di balik aksi HS ancam penggal kepala Jokowi.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Mei 2019, 14:21 WIB
Polisi menunjukkan foto tersangka pengancam pemenggalan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Mainhall PMJ, Jakarta, Senin (13/5/2019). Di hadapan polisi, tersangka Hermawan Susanto mengaku khilaf dengan perbuatannya tersebut. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya masih menggali motif Hermawan Susanto alias HS mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Ancaman yang dilontarkan pria berusia 25 tahun itu viral dan menuai banyak kecaman.

Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengatakan, pendalaman dilakukan untuk mengetahui apa latar belakang HS berani mengancam memenggal Jokowi. Selain itu, polisi juga mendalami kemungkinan adanya aktor intelektual di belakangnya.

"Tersangka masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui motif dan latar belakang (menyerukan ancaman pemenggalan terhadap presiden). Jadi kita masih dalami ya semuanya," ujar Ade di Mapolda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).

lebih lanjut, Ade menuturkan, HS diketahui berprofesi sebagai karyawan swasta. Sehari-hari, pria yang nekat mengancam Jokowi itu bekerja sebagai karyawan di sebuah yayasan wakaf.

"Yang bersangkutan bekerja di sebuah yayasan badan wakaf Alquran di kawasan Tebet Timur, Jakarta," ucapnya.

 

* Ikuti perkembangan Real Count Pilpres 2019 yang dihitung KPU di tautan ini

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Dijerat Pasal Makar

Pria ancam penggal Jokowi dibekuk Jatanras Polda Metro Jaya. (sumber: @jacklyn_choppers)

Sebelumnya, beredar video yang memperlihatkan seorang pria mengancam akan memenggal kepala Jokowi. Ancaman itu dilontarkan pria berjaket cokelat dan berpeci hitam di sela-sela aksi unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat 10 Mei lalu.

Polisi bergerak cepat dan langsung mengidentifikasi pengancam penggal kepala Jokowi adalah Hermawan Susanto alias HS (25). Warga Palmerah, Jakarta Barat itu ditangkap di rumah saudaranya di kawasan Parung, Bogor, Jawa Barat pada Minggu 12 Mei 2019 pagi.

Tersangka HS dijerat Pasal 104 KUHP tentang Makar dengan ancaman maksimal hukuman mati. Polisi juga menjerat HS dengan Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 1 UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Reporter: Ronald

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya