Pengacara Upayakan Ridho Rhoma Bisa Lebaran Sebelum Masuk Penjara Lagi

Ridho Rhoma sempat merasakan bulan puasa di dalam penjara.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Mei 2019, 20:20 WIB
Ridho Rhoma didampingi sang ibu, Ridho Marwah berada di dalam mobil bersiap meninggalkan Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Jakarta, Kamis (25/01). (Liputa6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Ridho Rhoma mendapat tambahan hukuman menjadi 1,5 tahun penjara dari yang sebelumnya hanya 10 bulan. Dengan tambahan hukuman itu, pihak Ridho merasa ada ketidakadilan atas putusan Mahkamah Agung tersebut.

Mengenai hal tersebut kuasa hukum Ridho Rhoma, Achmad Cholidin, sebelumnya sudah mengajukan Peninjauan Kembali. Dirinya juga ingin kliennya itu bisa mendapatkan rehabilitasi lantaran ia ingin kliennya tersebut menikmati waktu Ramadan dan Lebaran tahun ini bersama keluarga.

"Kami berharap teman-teman dari Kejaksaan bisa memahami akan kondisi ini, kita berharap Ridho bisa menikmati Ramadan ini dan bisa Idul Fitri di luar," ucap Cholidin di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, beberapa waktu lalu.

Keinginan permohonannya tersebut terus diperjuangkan karena di tahun lalu saat menjalani masa rehab dan hukumannya Ridho sudah melewatkan Ramadhan di dalam sel tahanan juga.

"Ramadan yang lalu Ridho Rhoma tidak menikmati, karena kemaren kan dia sedang menjalani masa hukuman makanya tahun kemaren Ramadan dia di dalam," sambung Cholidin.

 


Di Penjara

"Dan tentunya harapan saya selaku orang tua, ini akan menjadi suatu pelajaran besar buat Ridho untuk tidak kembali lagi kesini sampai mati nanti," tutur Rhoma Irama. (Nurwahyunan/Bintang.com)

Sebelumnya pada tahun 2018 lalu putra Rhoma Irama itu sudah divonis 10 bulan penjara dan Ia juga menjalani rehabilitasi ketergantungan narkoba. Ridho dinyatakan sudah sembuh dan beraktivitas seperti biasa namun MA kembali melaporkan bahwa Ridho harus melanjutkan hukumannya dan setelah kasasinya atas vonis kasus penyalahgunaan narkoba dimentahkan oleh Mahkamah Agung akhirnya ia kembali harus menjalankan sisa hukumannya.

Tak hanya itu, sebelum ia divonis kembali untuk menjalani sisa hukumannya, Ridho Rhoma sempat dikabarkan juga akan naik pelaminan di akhir tahun 2019 dan tepatnya setelah Lebaran. Namun rencana tersebut sepertinya harus tertunda lantaran ada eksekusi jaksa dari putusan kasasi Mahkamah Agung.

 


Menunda

Pada Maret 2017, Ridho Rhoma tertangkap pihak Kepolisian membawa narkoba jenis shabu seberat 0,7 gram. (Adrian Putra/Bintang.com)

Mengenai putusan eksekusinya ini Ridho kemungkinan akan menunda rencananya untuk naik pelaminan usai Lebaran nanti dan ia ingin fokus menyelesaikan masalah satu-persatu,

"Untuk hal itu (pernikahan), saya belum mikirin ke sana ya, karena ini memang harus saya hadapi dulu untuk sekarang ini," katanya.

Sumber: Kapanlagi.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya