Pembelaan Kivlan Soal Pekik 'Merdeka' yang Dituding Suarakan Makar

Kivlan mengatakan, klaim makar terhadap dirinya itu begitu tidak berdasar. Ia merasa sudah memberitahukan ihwal unjuk rasa tersebut kepada polisi.

oleh Yopi Makdori diperbarui 13 Mei 2019, 16:50 WIB
Mantan Kas Kostrad Kivlan Zen memberikan keterangan kepada awak media saat tiba memenuhi panggilan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/5/2019). Menurut Kivlan, dalam surat panggilan yang diterimanya tak menyebut dia dipanggil sebagai saksi pada kasus siapa. (merdeka.com/IqbalNugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Staf Kostrad ABRI, Kivlan Zen mengaku terikan "merdeka" dirinya dalam sebuah video yang viral beberapa waktu lalu bukan ajakan untuk makar. Menurutnya hal itu adalah manifestasi dari hak untuk mengemukakan pendapat.

"Jadi merdeka untuk memberikan pendapat bukan merdeka untuk mendirikan negara. Saya ingin merdeka mendirikan negara dengan undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 (tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum) yang saya perjuangkan tahun 1998," kata Kivlan Zen saat hendak menjalani pemeriksaan dirinya sebagai saksi atas dugaan kasus makar, Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).

Menurut Kivlan, dalam video yang viral tersebut, dia berada di sana hanyalah sebagai undangan dan bukan inisator pertemuan.

"Panitianya bukan saya, saya kan hanya bicara bukan sebagai seseorang yang inisiator, saya hanya berbicara saja bukan inisiator unjuk rasa itu," tuturnya.

Bahkan menurutnya, klaim makar terhadap dirinya tidak berdasar. Ia merasa sudah memberitahukan ihwal unjuk rasa tersebut kepada polisi.

"Sudah ada pemberitahuan ke polisi soal unjuk rasa itu kok. Bukti-buktinya sudah diberitahukan ke Polda dan Polres, ya saya bicara. Masa bicara juga tidak boleh. Apa buktinya makar? Kan itu semua kebebasan dan keadilan kalau dituduh makar ya runtuhlah dunia ini," tegas Kivlan.

Kivlan Zen menganggap, perbuatan makar ialah merubah bentuk pemerintahan dengan cara-cara kekerasan, yaitu dengan menggunakan senjata. Menurutnya, tuduhan makar terhadap dirinya begitu tidak beralasan.

Apa yang dilakukannya selama ini, menurutnya bukanlah sebuah tindakan makar. Karena prasyarat makar adalah adanya kekerasan dengan menggunakan senjata.

"Makar itu (Pasal) 106 UU Pidana, barang siapa yang melakukan upaya untuk merubah pemerintahan dengan cara memakai senjata, loh wong senjata saya mulut, masa dibilang makar," kata Kivlan.

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:


Jawab Tuduhan Melarikan Diri

Mantan Kas Kostrad Kivlan Zen memberikan keterangan kepada awak media saat tiba memenuhi panggilan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (13/5/2019). Kivlan datangan dengan mengenakan kemeja batik lengan panjang. (merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Dia mengungkapkan kekesalannya karena telah dituduh hendak melarikan diri ke luar negeri. Menurut purnawirawan ABRI itu, dirinya bukan hendak melarikan diri, melainkan bertandang ke Batam untuk menemui keluarganya.

Ia bahkan mengancam akan melaporkan salah satu media massa karena telah menuduhnya akan kabur ke luar negeri.

"Yang ada tuduhan saya melarikan diri ke Berunai oleh apa CNN, aduh terlalu lah. Dari Batam ke Brunei mau ke Jerman, mana saya ndak beli tiketnya. Saya malah dikawal sama polisi sampai bandara di Batam. Di situ ada anak saya, cucu saya, istri saya. Saya ke sana bukan melarikan diri," ungkap dia.

Sebelumnya, sempat viral sebuah video media sosial yang di dalamnya ada Kivlan Zen yang menyerukan ajakan untuk mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Bawaslu.

Tanggal 9 kita merdeka, ikuti saya, lapangan Banteng, tanggal 9 kita akan merdeka, siapa pun yang menghalangi, kita lawan, datang ke Pemilu, Bawaslu, minta likuidasi Jokowi,” kata Kivlan dalam video tersebut.

Belakang di ketahui bahwa saat itu Kivlan sedang berbicara dalam sebuah acara yang digagas simpatisan Prabowo-Sandi dengan tajuk "We Don't Trust".

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya