Dua tersangka narkoba dihadirkan saat konferensi pers di Polda Gorontalo, Senin (13/5/2019). Direktorat Reserse Narkoba Polda Gorontalo menetapkan lelaki berinisial WR sebagai tersangka narkoba setelah diringkus saat jelang bulan Ramadhan lalu. (Liputan6.com/Arfandi ibrahim)
Salah satu tersangka dikawal petugas sebelum konferensi pers terkait narkoba di Polda Gorontalo, Senin (13/5/2019). Ditresnarkoba Polda Gorontalo mengamankan 2 orang, yakni lelaki berinisial WR dan seorang lagi perempuan yang belakangan menempuh rehabilitasi oleh BNNP. (Liputan6.com/Arfandi ibrahim
Salah satu tersangka dikawal petugas sebelum konferensi pers terkait narkoba di Polda Gorontalo, Senin (13/5/2019). Dari tangan WR yang teridentifikasi merupakan oknum staf di salah satu Politeknik di Gorontalo, polisi mengamankan narkoba jenis sabu-sabu. (Liputan6.com/Arfandi ibrahim)
Salah satu tersangka dikawal petugas sebelum konferensi pers terkait narkoba di Polda Gorontalo, Senin (13/5/2019). polisi menjerat WR dengan pasal 114 Subsider 112 UU Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara. (Liputan6.com/Arfandi ibrahim)
Petugas kepolisian merapikan barang bukti narkoba usai konferensi pers di Polda Gorontalo, Senin (13/5/2019). Direktorat Reserse Narkoba Polda Gorontalo menetapkan lelaki berinisial WR sebagai tersangka narkoba setelah diringkus saat jelang bulan Ramadhan lalu. (Liputan6.com/Arfandi ibrahim)