Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015 2018.
"KPK menetapkan SPR (Supriyono), Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung periode 2014-2019 sebagai tersangka," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2019).
Advertisement
Febri mengatakan, Supriyono diduga menerima uang sebesar Rp 4.880.000.000 selama periode 2015 hingha 2018 dari Bupati Tulung Agung Syahri Mulyo. Suap berkaitan dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.
Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa Supriyono menerima Rp 3.750.000 000 dengan rincian, penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp 500.000.000 setiap tahunnya atau total sekitar Rp 2 Milyar.
Penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp 750.000.000 sejak 2014 hingga 2018. Fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp 1 mliar.
Syahri Mulyo sendiri sudah divonis 10 tahun dalam kasus suap proyek peningkatan jalan.
"KPK terus mendalami dugaan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan tersangka SPR (Supriyono) sebagai Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Tahun 2014-2018," kata Febri.
Atas dugaan tersebut, tersangka Supriyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 8 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undangcundang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tlndak Pldana Korupsi 10 pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.