Datangi Polda Metro, Eggi Sudjana Berterima Kasih Jadi Tersangka Makar

Eggi Sudjana memenuhi panggilan perdana untuk diperiksa sebagai tersangka dugaan makar.

oleh Liputan6.com diperbarui 13 Mei 2019, 19:30 WIB
Eggi Sudjana diperiksa sebagai tersangka dugaan makar. (Ronald/Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan makar, Eggi Sudjana memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Caleg Partai Amanat Nasional (PAN) itu datang ke Polda Metro bersama 12 tim hukum pada sekitar pukul 16.40 WIB.

Pada kesempatan ini, Eggi menyampaikan ucapan terima kasih kepada penyidik Polda Metro yang telah menetapkan dirinya sebagai tersangka makar.

"Kalau saya, tinjauan spiritual saya malah terima kasih gitu loh jadi tersangka ini. Kenapa, karena ini peluang untuk membuktikan atau entry point supaya kejujuran, kebenaran, keadilan bisa tampak," ujar Eggi di Polda Metro Jaya, Senin (13/5/2019).

Eggi mengaku siap menjawab seluruh pertanyaan penyidik terkait tuduhan makar yang dialamatkan kepada dirinya. "(Persiapan pemeriksaan) ya bawa Alquran aja nih, hehehe," ucapnya.

Lebih lanjut, Eggi menegaskan, bahwa apa yang ia sampaikan tentang people power telah terbukti pada saat aksi unjuk rasa di depan Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat 10 Mei lalu.

"Saya sudah buktikan people power yang dimaksud 2 hari tanggal 9 (dan) 10 kemarin di Bawaslu. Dari Lapangan Banteng juga itu dengan Pak Kivlan, saya, itulah people power-nya walupum nggak banyak, artinya unjuk rasa saja, kan sah itu," katanya.

Sementara itu pengacara Eggi, Abdullah Alkatiri menyatakan, kliennya siap menghadapi kasus makar yang dituduhkan karena bukan pengecut. Bahkan Eggi dipastikan siap diadili hingga ke meja hijau.

"Kita tahu dari awal Eggi bukan pengecut, oleh sebab itu kapanpun akan hadir dan siap hadapi semuanya," kata Alkatiri.

 

 

* Ikuti perkembangan Real Count Pilpres 2019 yang dihitung KPU di tautan ini

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Bukan Makar

Eggi Sudjana (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Polisi telah menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka dengan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP juncto Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Menurut Eggi, Pasal 107 KUHP yang dituduhkan sama sekali tidak memenuhi unsur hukum untuk menjeratnya sebagai tersangka makar.

"Bahkan sangat keji memfitnah ES (Eggi Sudjana) mau makar sampai hukumannya mati, seumur hidup, atau serendah-rendahnya 20 tahun dan atau 15 tahun. Padahal ES tidak ada merasa atau niat jahat untuk makar," kata Eggi.

Eggi menegaskan, pernyataanya terkait 'Bila terjadi kecurangan dalam pemilu atau pilpres maka perlu ada people power', merupakan kebebasan menyatakan pendapat di muka umum sesuai Pasal 28e ayat 3 UU Nomor 9 Tahun 1998.

"Tentu people power yang dimaksud sebagai unjuk rasa yang sering terjadi, bukan makar. Oleh karena itu, people power merupakan tindakan yang konstusional. Tapi mengapa dituduh makar?" tukas Eggi.

 

Reporter: Ronald

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya