Timses Prabowo Protes Rekapitulasi Suara di Jateng, Ini Respons KPU

Timses Prabowo-Sandiaga mengganggap, ada sejumlah masalah dalam rekapitulasi suara di Provinsi Jawa Tengah.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Mei 2019, 01:03 WIB
Komisioner KPU RI, Ilham Saputra memimpin rapat Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019, Jakarta, Rabu (7/5/2019). Rapat masih membahas dan menetapkan hasil perolehan suara dari PPLN. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Relawan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Ferry Mursyidan Baldan memprotes hasil rekapitulasi suara Pemilu Serentak 2019 nasional untuk Provinsi Jawa Tengah. Alhasil mereka menolak menandatangani hasil rekapitulasi.

Dari hasil rekapitulasi, pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin memperoleh 16.825.511 suara, sedangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno meraup 4.944.447 suara. Ferry mengganggap, ada sejumlah masalah dalam rekapitulasi suara di Provinsi Jawa Tengah.

"Banyak masalah dan itu tidak terjawab (dugaan kecurangan di Jawa Tengah)," kata Ferry di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (13/5/2019).

Ferry mencontohkan sejumlah masalah yang ia temukan. Satu di antaranya soal beberapa saksi dari BPN yang dihalang-halangi saat rekapitulasi di tingkat kecamatan. Lalu, penukaran hasil rekap C1 yang tidak sesuai prosdur.

"Jadi banyak kejadian seperti itu, untuk adilnya, BPN meminta di Jawa Tengah dilakukan PSU (Pemungutan Suara Ulang)," ujarnya.

Ferry mengungkapkan, penolakan tandatangan hasil rekapitulasi bukan hanya dilakukan di Jawa Tengah saja. Melainkan juga di Banten dan DKI Jakarta.

"Ini bukan soal sesuatu angka menang dan kalah, kita juga enggak ada pikiran ke MK. Bagi kita ini bentuk kebertan yang mendasar dari MK," ungkapnya.

Sementara Komisioner KPU Ilham Saputra mengaku, tak mempermasalahkan soal BPN yang menolak tandatangan hasil rekapitulasi nasional di Jawa Tengah. Meskipun tak ada tandatangan, proses rekapitulasi tetap akan berjalan.

"Enggak ada masalah, siapa pun boleh kalau memang tidak ingin tandatangan. Tidak menghambat proses rekapitulasi di setiap level," kata Ilham.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya