Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menetapkan penurunan tarif atas atas tiket pesawat antara 12 persen-16 persen. Penurunan ini ditargetkan berlaku mulai 15 Mei 2019 setelah terbitnya peraturan dari Kementerian Perhubungan selaku regulator.
Ketua Bidang Penerbangan Berjadwal Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) Bayu Sutanto mengatakan, pada dasarnya, penetapan tarif atas atas merupakan upaya pemerintah dalam melindungi konsumen.
"Harga tiket sangat ditentukan oleh supply dan demand yang dinamis. Tarif batas atas prinsipnya untuk melindungi konsumen supaya ada batasan saat demand tinggi seperti saat Lebaran dan liburan," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Baca Juga
Advertisement
Namun demikian, selama maskapai juga harus menyesuaikan harga tiket yang dijualnya dengan harga keekonomian dan biaya operasional yang dikeluarkan. Hal ini untuk memastikan agar bisnisnya tetap berjalan.
"Keekonomian harga tiket juga menjamin kontinuitas industri dan tingkat keselamatan sesuai standar internasional," kata dia.
Oleh sebab itu, dalam implementasinya pada 15 Mei esok, Inaca berharap penurunan tarif batas atas tiket pesawat ini tetap memperhatikan faktor biaya operasional maskapai seperti nilai tukar rupiah dan harga avtur.
"Tarif batas atas ditetapkan berdasarkan harga nyata, berdasarkan keseimbangan kemauan membeli konsumen dan biaya operasi terkini dengan tetap mengutamakan safety serta kelangsungan ekonomi industri yang sehat," tandas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Mulai 15 Mei, Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Turun Hingga 16 persen
Sebelumnya, pemerintah menetapkan tarif batas atas tiket pesawat turun antara 12 persen sampai 16 persen. Keputusan penurunan tarif batas atas akan berlaku efektif sejak ditandatanganinya Peraturan Menteri Perhubungan dengan target 15 Mei 2019.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, penurunan sebesar 12 persen ini akan dilakukan pada rute-rute gemuk seperti rute-rute di daerah Jawa sedangkan penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute seperti rute penerbangan ke Jayapura.
"Hal ini dilakukan pemerintah, bukan hanya memerhatikan pihak maskapai, tetapi juga konsumen sebagai masyarakat," ujar dia di Kantornya, Jakarta, pada Senin 13 Mei 2019.
BACA JUGA
Darmin menegaskan, diperlukan sinergi antara Kementerian/Lembaga dan Badan Usaha terkait untuk terus mendukung evaluasi industri penerbangan nasional secara berkala sehingga potensi masalah atau isu dapat senantiasa diidentifikasi lebih awal.
"Dengan demikian, kondisi industri penerbangan, khususnya pada pelayanan penumpang udara, dapat berjalan dengan lebih baik dan stabil," jelasnya.
Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri (Tarif Batas Atas) ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 2019 tidak berubah secara signifikan sejak tahun 2014 dan merupakan salah satu penyebab tarif angkutan penumpang udara tidak kunjung turun.
Advertisement
Kenaikan Harga Bahan Bakar
Kondisi lain yang menyebabkan tingginya tarif pesawat dalam negeri adalah kenaikan harga bahan bakar pesawat terbang (avtur) yang menyentuh USD 86,29 per barel, tertinggi sejak Desember 2014. Hal ini berdampak pada peningkatan beban operasional perusahaan maskapai penerbangan sehingga perlu dikompensasi dengan peningkatan tarif pesawat.
Penerapan tarif batas atas yang baru akan dievaluasi secara kontinu berdasarkan regulasi yang berlaku untuk menjaga tarif angkutan penumpang udara bagi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dengan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlangsungan usaha.