Upaya PLN Ratakan Kelistrikan di Flores

Untuk memperkuat dan memperluas jangkauan sistem interkoneksi PLN membangun Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 70 kV Ruteng - Bajawa.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 14 Mei 2019, 10:15 WIB
Ilustrasi sutet listrik.

Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) berkomitmen meratakan rasio kelistrikan di Nusa Tenggara Timur (NTT). Cara yang dilakukan adalah dengan memberikan sambungan gratis kepada 11 ribu Kepala Keluarga yang masuk dalam ketegori tidak mampu yang masuk dalam Base Data Terpadu hasil survei oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).

Direktur Bisnis Regional Jawa Bagian Timur Bali dan Nusa Tenggara PT PLN (Persero) Djoko Abumanan mengatakan, banyak kendala yang dihadapi PLN dalam merealisasi penyambungan karena tidak semua calon pelanggan tersedia jaringan tegangan rendah. Namun PLN optimistis penyambungan 11 ribu keluarga di Nusa Tenggara Timur bisa terealisasi hingga akhir 2019.

Upaya yang dilakukan menyambung saluran rumah yang tadinya nyantol (levering), PLN juga menambahkan infrastruktur baru berupa Jaringan Tengangan Menengah dan Tengangan Rendah lengkap dengan trafo distribusi.

"Upaya inilah yang harus dilakukan PLN, mengingat sebagian dari warga yang akan mendapatkam sambungan gratis belum tersedia jaringan listriknya," kata Djoko, di Jakarta, Selasa (15/5/2019).

Dalam pembangunan infrastruktur kelistrikan, untuk memperkuat dan memperluas jangkauan sistem interkoneksi PLN membangun Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 70 kV Ruteng - Bajawa. Transmisi 70 kV tersebut akan melewati beberapa kabupaten antara lain Manggarai Timur (Bojong) - Nagekeo, Ende (Kampung Ropa), Maumere, Wairita dan Kabupaten Larantuka.

Dengan pertimbangan kondisi selama pembangunan SUTT 70 kV di jalur Ruteng - Ropa, PLN yakin dapat menyelesaikan akhir 2019 meski kendala yang dihadapi tidaklah ringan mengingat kontur tanah berbukit-bukit. Untuk jangka pendek pada triwulan III dapat dioperasikan section Ruteng - Bejawa.

Meskipun banyak tantangan yang dihadapi selain daerahnya kepulauan, pegunungan, melewati lembah, dan beberapa desanya terletak di lereng-lereng bukit sehingga untuk mengangkut material listrik  seperti tiang dan asesoris, kawat dan trafo, membutuhkan waktu tersendiri karena ada yang diangkut dengan gotong-royong banyak orang.

Upaya PLN tersebut merupakan wujud pemerataan pembangunan di sektor kilistrikan agar infrastruktur listrik di NTT guna memenuhi kebutuhan masyarakat tersedia dalam kapasitas yang cukup andal bahkan mampu melayani kebutuhan tidak hanya perubahan tetapi juga pengembangan industri dan pariwisata.

"Khusus untuk pembangunan SUTT 70 kV Sistem Flores dari ujung barat hingga ujung timur panjang lintasannya mencapai 600 kms," tandasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Begini Cara PLN Bangun Sektor Kelistrikan

Petugas PLN memperbaiki jaringan listrik di Palu, Sulawesi Tengah, Sabtu (6/10). PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memastikan kondisi listrik di Kota Palu semakin membaik pasca gempa dan tsunami. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Dalam Pembangunan infrastruktur kelistrikan di Indonesia, pemerintah dan PT PLN (Persero) memiliki acuan yang tertuang dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) untuk sepuluh tahun mendatang.

Vice President Public Relations PLN Dwi Suryo Abdullah mengatakan, RUPTL disusun untuk memenuhi kebutuhan listrik sepuluh tahun yang akan datang di wilayah usaha PLN. Dalam RUPTL  juga mempertimbangkan jenis energi primer yang akan digunakan seperti energi baru dan terbarukan, gas, batu bara serta minyak.

"Selain itu juga mempertimbangkan dana yang akan dibutuhkan agar lebih ekonomis guna menghasilkan daya listrik yang cukup, handal dan energi primer dimanfaatkan dan dipilih tersedia secara kontinyu, berorientasi pada pengelolaan lingkungan hidup yang bersih sehingga dapat terhindar dari ketidakefisienan sejak tahap perencanaan," kata Dwi, di Jakarta, pada Sabtu 27 April 2019. 

Proyeksi kebutuhan tenaga listrik dapat dihitung melalui dua jenis pendekatan, yaitu melalui pertumbuhan penduduk yang fokusnya pembangunan jaringan transmisi dan distribusi kelistrikan, dan melalui pertumbuhan Pendapatan Domestik Bruto (PDB).

Kebijakan ketenagalistrikan merujuk pada beberapa aspek, yaitu tentang ekonomi makro, rasio elektrifikasi, pertumbuhan penduduk, dan focus group discussion (FGD) dengan Kementerian Lembaga terkait, Pemerintah Provinsi dan badan usaha, serta Dewan Energi Nasional (DEN).

Mengenai ekonomi makro, pertumbuhan ekonomi mengacu kepada APBN, sedangkan tahun Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) mengacu kepada visi ekonomi Indonesia dari Bappenas, sedangkan pembuatan RUKN merupakan amanat dari Kebijakan Energi Nasional (KEN).

"Salah satu poin dalam penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) adalah Pemerintah Daerah diminta untuk membuat perencanaan pembangkit listrik sesuai dengan potensi daerahnya masing-masing," jelasnya.


Cari Potensi Daerah

Kebun Angin Raksasa Pembangkit Tenaga Listrik Segera Diresmikan di Sulsel.

Menurutnya, perencanaan pembangkit listrik berbasis potensi daerah bertujuan untuk memenuhi target ketahanan energi nasional. Sebagai contoh jika di suatu daerah memiliki tambang batu bara, maka bisa dibuat mine-mouth coal-fired power plant atau pembangkit listrik tenaga uap mulut tambang, begitu pula jika terdapat geothermal, maka sebaiknya membangun pembangkit berbasis panas bumi.

“Kalau misalnya kecepatan anginnya tinggi, seperti di Kabupaten Sidrap dan Jeneponto di Sulawesi Selatan, serta Kabupaten Tanah Laut di Kalimantan Selatan didorong untuk membuat pembangkit listrik tenaga angin,”Bila hal ini diakomodir akan berimplikasi mengurangi ketergantungan terhadap impor energi," ujarnya.

Sehingga proses penyusunan RUPTL tidak hanya usulan PLN namun telah dikonsultasikan ke publik disaat penyusunannya, mengingat penyusunan RUPTL melalui tahapan yang sangat panjang mulai tingkat daerah yang tertuang dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD), selanjutnya menjadi dasar dalam penyusunan RUKN dengan mempertimbangkan masukan dari Dewan Energi Nasional dan visi ekonomi Indonesia 5 hingga 10 tahun mendatang.

Sasaran RUPTL yang ingin dicapai sepuluh tahun ke depan secara nasional adalah pemenuhan kebutuhan kapasitas dan energi listrik, pemanfaatan energi baru dan terbarukan, peningkatan efisiensi dan kinerja sistem tenaga listrik sejak dari tahap perencanaan yang meliputi:

1. Tercapainya pemenuhan kebutuhan kapasitas dan energi listrik setiap tahun dengan tingkat keandalan yang diinginkan secara least-cost.

2. Tercapainya bauran energi (energy-mix) pembangkitan tenaga listrik yang lebih baik untuk menurunkan Biaya Pokok Penyediaan yang dicerminkan oleh pengurangan penggunaan bahan bakar minyak, sejalan dengan target pemerintah.

3. Tercapainya pemanfaatan energi baru dan terbarukan sesuai dengan program Pemerintah, terutama panas bumi, tenaga air serta energi terbarukan lain seperti surya, bayu, biomas, sampah dan sebagainya.

4. Tercapainya rasio elektrifikasi yang digariskan pada RUKN.

5. Tercapainya keandalan dan kualitas listrik yang makin baik.6. Tercapainya angka rugi jaringan transmisi dan distribusi yang makin rendah.


Evaluasi Berkala

Progress sebaran pembangkit listrik dan jaringan tranmisi yang telah dibangun PT. PLN demi program 35.000 MW untuk Indonesia.

RUPTL meski disusun untuk jangka sepuluh tahun namun akan dievaluasi secara berkala setiap tahun, dengan tetap mempertimbangkan keseimbangan kebutuhan permintaan tenaga listrik dan penyediaan pasokan listrik (demand dan supply).

Selain itu, penyusunan RUPTL ini mengingat dalam pelaksanaannya perlu diselaraskan dengan pertumbuhan ekonomi, adanya proyek strategis nasional yang berjalan tidak sesuai jadual, adanya kendala di lapangan seperti perijinan, pendanaan, sehingga memaksa jadual Commersial Of Date (COD) tidak sesuai jadual yang direncanakan, adanya kebijakan pemerintah terkait lingkungan hidup sehingga perlu diatur kembali terhadap komposisi bauran energi primernya.

Dengan hal tersebut maka pemerintah setiap tahun melakukan evalusi kembali atas RUPTL, evaluasi tersebut disusun berdasarkan permintaan tenaga listrik dari masing-masing provinsi atau wilayah yang diagregasikan oleh PLN Pusat, dievaluasi oleh Kementrian ESDM dan disahkan oleh Menteri ESDM.

"Evaluasi tahunan ini dilakukan agar dapat menyajikan rencana pengembangan sistem yang mutakhir dan dapat dijadikan sebagai pedoman implementasi proyek-proyek tenaga listrik," tandasnya. 

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya