Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengeluarkan surat penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan makar Eggi Sudjana. Surat penangkapan keluar usai Caleg PAN tersebut diperiksa dari Senin 13 Mei 2019 sekira pukul 16.40 WIB selama kurang lebih 13 jam.
Penangkapan ini berdasarkan surat penangkapan dengan nomor register B/7608/V/RES.1.24/2019/Ditreskrimum. Kuasa hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution menyebut, surat penangkapan itu janggal.
Advertisement
"Terhadap surat penangkapan ini, sangat janggal dan aneh karena penangkapan dilakukan di ruangan penyidik. Kalau yang namanya penangkapan kan biasanya di luar daripada ruang penyidik," kata Pitra di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).
Menurut Pitra, kliennya ditahan dalam kurun waktu 1 x 24 jam sejak dikeluarkannya surat penangkapan tersebut. Selain itu, Pitra merasa penangkapan yang dilakukan terhadap Eggi Sudjana berbau politis.
"Kami duga ini politik, bukan hukum lagi. Kalau berbicara konteks hukum, kita berbicara pasal. Dari segi pasal saja sudah berubah dari yang dilaporkan dan dipertanyakan. Akan tetapi ini politik, klien kami merasa diberlakukan tidak adil dan merasa dikriminalisasi," ujarnya.
Saat ini, Eggi masih berada di ruangan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia mengatakan, kliennya hanya menuliskan sebuah pesan di sebuah kertas yang berisikan ketidakadilan.
"Aneh makarnya tidak ada, tapi tersangkanya sudah ada dan ditangkap," tulis Eggi Sudjana dalam secarik kertas.
Adapun, Eggi ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan people power. Polisi memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka. Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Penetapan Tersangka
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan status tersangka kepada Eggi Sudjana dalam kasus makar. Penetapan tersangka ini menurut penyidik berdasarkan alat bukti dan juga pemeriksaan saksi-saksi
"Penetapan tersangka itu berdasarkan bukti permulaan yakni pemeriksaan enam saksi, empat keterangan ahli, petunjuk barang bukti seperti video, dan pemberitaan di media online," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis malam 9 Mei 2019.
Kata Argo, dengan keterangan saksi-saksi juga bukti penyidik melakukan gelar perkara. Alhasil, status celeg PAN tersebut dari saksi dinaikkan menjadi tersangka.
"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik memaparkan keterangan saksi, keterangan ahli dan barang bukti. Gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa untuk status saksi atau terlapor Eggi Sudjana dinaikkan menjadi tersangka," ujar Argo.
"Sesuai dengan pasal Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 ttg peraturan hukum pidana," sambungnya.
Dengan penetapan itu, penyidik akan memeriksa yang bersangkutan pada Senin 13 Mei 2019.
"Penyidik telah membuat panggilan sebagai tersangka dan direncanakan untuk hadir pada hari Senin, ditunggu saja," pungkas Argo.
Eggi Sudjana dilaporkan oleh politikus PDIP S Dewi Ambarawati alias Dewi Tanjung atas pidatonya yang menyerukan people power. Dia dilaporkan atas dugaan pemufakatan jahat atau makar dan dugaan melanggar UU ITE Pasal 107 KUHP junto Pasal 87 KUHP atau Pasal 28 ayat 2 junto Pasal 45 ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Reporter: Ronald
Sumber: Merdeka
Advertisement