Liputan6.com, Lubukbasung - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat berhasil menyita tiga kardus petasan berbagai jenis dan merek dari pedagang di Pasar Usang Lubukbasung.
Kapolres Agam AKBP Ferry Suwandi didampingi Kasat Reskrim Iptu Muhammad Reza di Lubukbasung, Selasa (14/5/2019) mengatakan, petasan itu diamankan dari dua orang pedagang di Pasar Lama Lubukbasung saat Operasi Bina Kusuma dan Oprerasi Cipta Kondisi.
Advertisement
"Tidak ada perlawanan dari pedagang saat pengamanan itu. Saat ini petasan telah diamankan di Mapolres setempat," katanya dikutip dari Antara.
Sebelum petasan itu diamankan, anggota membunyikan di depan pedagang untuk memastikan apakah petasan itu memiliki bunyi yang keras dan bisa mengganggu warga.
Setelah itu petasan dan pedagang langsung dibawa ke Mapolres setempat dan pedagang membuat surat pernyataan di atas materai 6.000 agar tidak menjual petasan lagi.
"Kedua pedagang langsung dilepas setelah mereka menandatangani surat pernyataan itu. Petasan ini akan dimusnahkan dalam waktu dekat," kata dia.
Ia menambahkan razia petasan itu rutin digelar selama Ramadan agar tidak ada lagi beredar petasan di wilayah hukum Polres tersebut.
Dengan cara itu, pelaksanaan ibadah puasa dan shalat tarawih akan berjalan dengan baik tanpa terdengar bunyi petasan.
"Razia ini akan rutin digelar di seluruh pasar tradisional, pedagang dan lainnya," katanya.
Sementara Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Membela Bersama Membangun Bangsa Agam, Lukman mendukung Polres setempat menertibkan petasan, karena bunyi petasan itu sudah mulai terdengar di daerah itu.
Keberadaan petasan ini sangat mengganggu warga yang sedang melaksanakan shalat tarawih dan yang istirahat.
"Petasan ini juga dapat mengakibatkan terjadinya kebakaran, perkelahian antar-kelompok dan lainnya," katanya.
Simak juga video pilihan berikut ini: