Umat Islam Wajib Keluarkan Zakat, Ini Hikmah yang Akan Didapatnya

Fungsi zakat diserupakan dengan sudut, yaitu menopang Islam.

oleh Devira PrastiwiLiputan6.com diperbarui 19 Jan 2021, 17:41 WIB
Hendak Membayar Zakat? Perhatikan Adab-Adabnya Berikut Ini

Liputan6.com, Jakarta Dalam syariat Islam, ada sebuah pungutan yang sudah diatur ketentuannya, yaitu zakat. Setiap muslim yang memiliki harta minimal sama dengan besaran nishab serta memenuhi haul, maka wajib hukumnya untuk membayar zakat maal atau harta.

Zakat juga termasuk dalam salah satu dari rukun Islam selain syahadat, salat, puasa, dan haji. Istilah rukun sendiri apabila diterjemahkan bermakna sudut.

Rukun memang diibaratkan sudut yang menyokong berdirinya sebuah bangunan. Sehingga, fungsi zakat diserupakan dengan sudut, yaitu menopang Islam.

Perintah untuk melakukan zakat salah satunya tercantum dalam Alquran Surat Al Bayyinah ayat 5.

"Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan salat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus."

Juga disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas AS.

"Bahwasannya Rasulullah SAW mengutus Muadz ra ke negeri Yaman maka beliau berpesan Serulah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada Tuhan yang wajib disembah selain Allah dan aku (Muhammad) adalah utusan Allah. Jika mereka mentaatimu terhadap seruan itu, maka berilah pelajaran mereka, bahwa Allah mewajibkan mereka untuk mengerjakan salat lima waktu sehari semalam, jika mereka mentaati seruanmu itu maka berilah pelajaran kepada mereka bahwa Allah mewajibkan zakat yang diambil dari orang-orang kaya dari mereka untuk orang-orang fakir."

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Orang Wajib Zakat

Ilustrasi Zakat

Berdasarkan ketentuan syara', zakat wajib dibayarkan kepada golongan tertentu yang dikenal dengan istilah asnaf. Jumlahnya ada delapan, seperti disebutkan Alquran dalam Surat At Taubah ayat 60.

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mualaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Dengan berzakat, maka itu merupakan jalan bagi seorang muslim untuk menyucikan dirinya dari segala macam harta yang didapatnya dan terindikasi tidak bersih atau tidak benar-benar bersih.

Jika tidak mengeluarkan zakat, harta dari sumber kotor dapat merusak kekayaan.

Dari makna tersebut, sebenarnya tidaklah tepat jika seorang pembayar zakat disebut sebagai dermawan. Zakat memang merupakan kewajiban. Sehingga, apabila tidak ditunaikan, maka orang itu dapat disebut kikir.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya