Liputan6.com, Jakarta - Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Bachtiar Nasir mangkir dalam pemeriksaan dirinya sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Bareskrim Polri. Bachtiar dikabarkan sedang pergi ke Arab Saudi.
Kuasa Hukum Bachtiar Nasir, Aziz Yanuar mengatakan, kliennya tidak bisa memenuhi panggilan penyidik lantaran mengikuti kegiatan Liga Muslim Dunia di Arab Saudi.
Advertisement
"Hari ini pemanggilannya. Lagi ada undangan di Arab Saudi dari Liga Muslim Dunia. Jadi hari ini enggak bisa hadir (penuhi panggilan polisi)," ujar Aziz saat dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (14/5/2019).
Azis menyatakan, pihaknya sudah melayangkan surat permohonan penundaan pemeriksaan disertai lampiran undangan dari Arab sejak Senin 12 Mei kemarin. Hingga saat ini, pihaknya belum menerima jadwal pemeriksaan ulang.
Polisi sebelumnya menyatakan telah melayangkan surat cekal bepergian ke luar negeri untuk Bachtiar Nasir. Surat cekal itu diklaim Polri telah dilayangkan ke Ditjen Imigrasi.
"Kami belum menerima surat resmi soal itu (cekal ke luar negeri), baik dari Imigrasi maupun Polri," ucap Azis.
Bachtiar sudah berangkat ke Arab Saudi sejak beberapa hari lalu. Azis mengaku tidak mengetahui tanggal berapa kliennya pergi ke Arab. Namun Bachtiar diperkirakan akan kembali ke Tanah Air pada 22 Mei 2019.
Lebih lanjut, Azis menuturkan bahwa kliennya baru dipanggil dua kali sebagai tersangka. Setelah sebelumnya Bachtiar mangkir dalam panggilan polisi pada Rabu 8 Mei 2019 lalu.
"Ini panggilan kedua. Panggilan tersangkanya baru kemarin setelah Ijtima' Ulama III," ucapnya.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Tersangka TPPU
Diberitakan sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Bachtiar Nasir sebagai tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan pengalihan aset Yayasan Keadilan Untuk Semua.
Bachtiar diketahui mengelola dana sumbangan masyarakat sekitar Rp 3 miliar di rekening Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Dana tersebut diklaim Bachtiar digunakan untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212 pada tahun 2017 serta untuk membantu korban bencana gempa di Pidie Jaya, Aceh dan bencana banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.
Namun polisi menduga ada pencucian uang dalam penggunaan aliran dana di rekening yayasan tersebut.
Reporter: Nur Habibie
Advertisement