Pesan Ratna Sarumpaet ke Rocky Gerung dan Fadli Zon Soal Foto Lebam

Orang pertama yang Ratna kirim foto adalah stafnya yang bernama Ahmad Rubangi. Sebelum pulang dari rumah sakit.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 14 Mei 2019, 13:49 WIB
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet memasuki ruangan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019). Sidang tersebut dengan agenda pemeriksaan terhadap dirinya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Ratna Sarumpaet memberikan keterangan atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019). Dalam keterangannya, Ratna mengakui mengirim foto wajah yang penuh lebam ke sejumlah orang.

Orang pertama yang dia kirim foto adalah stafnya yang bernama Ahmad Rubangi. Sebelum pulang dari rumah sakit.

"Itulah pertama kali saya berbohong. Di situ Rubangi tanya kenapa ibu muka seperti itu. Saya bilang saya dipukuli orang," ucap Ratna.

Ratna lalu mengirim kembali foto-foto tersebut ke Rocky Gerung pada tanggal 26 September 2018. Menurut Ratna, saat itu diberi catatan bahwa fotonya bukan konsumsi publik.

"Dia kan aktif di medsos saya berikan catatan off the record atau not for public," ujar Ratna.

Kemudian, 28 september 2018, foto tersebut diperlihatkan ke Said Iqbal sembari meminta mengatur pertemuan dengan Prabowo Subianto untuk membahas dana Papua.

Tak cuma itu, 30 september 2018 juga memberikan foto-foto itu lagi ke Fadli Zon dan ajudan Djoko Santoso. Pada Fadli, dalam pesannya Ratna juga secara khusus memberikan catatan jangan sebar ke publik karena tahu Fadli juga aktif di media sosial

"Saya beri narasi not for public ke Fadli Zon dan Rocky karena mereka aktif di medsos," ujar dia.

Sebelumnya, Jaksa mendakwa Ratna Sarumpaet telah menyebarkan berita bohong kepada banyak orang yang dapat menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.

Ia dikenakan dakwaan alternatif, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Reaksi Masyarakat dan Tokoh Politik

Terdakwa penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2). Ratna Sarumpaet berangkat dari Rumah Tahanan Polda Metro Jaya dijemput kendaraan tahanan kejaksaan. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Perbuatan penyebaran berita bohong itu diduga dilakukan dalam kurun waktu Senin 24 September 2018 sampai Rabu 3 Oktober 2018 atau pada waktu lain setidak-tidaknya dalam September hingga Oktober 2018, bertempat di rumah terdakwa di Kampung Melayu Kecil V Nomor 24 Rt 04 RW 09, Kelurahan Bukit Duri, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.

Perbuatan Ratna ini mendapat reaksi dari masyarakat dan sejumlah tokoh politik. Setelah melalui perdebatan panjang di sosial media dan media massa, pada 3 Oktober 2018, Ratna Sarumpaet menyatakan telah berbohong tentang penganiayaannya. Dia pun meminta maaf.

Sementara pada dakwaan kedua, jaksa menduga Ratna Sarumpaet, "Dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras atau antar golongan (SARA)."

Sebagian masyarakat Kota Bandung bereaksi dengan menuntut terdakwa meminta maaf kepada masyarakat Bandung. Mereka tersinggung karena menyebut-nyebut nama kota mereka sebagai lokasi kejadian.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya