FOTO: Sengketa Taman BMW, PTUN DKI Kabulkan Gugatan PT Buana Permata Hijau

Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengabulkan seluruh gugatan PT Buana Permata Hijau atas sengketa penerbitan dua sertifikat hak pakai (SHP) oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara di Taman Bersih Manusiawi Wibawa (BMW).

oleh Arnaz Sofian diperbarui 14 Mei 2019, 14:59 WIB
Sengketa Taman BMW, PTUN DKI Kabulkan Gugatan PT Buana Permata Hijau
Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta mengabulkan seluruh gugatan PT Buana Permata Hijau atas sengketa penerbitan dua sertifikat hak pakai (SHP) oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara di Taman Bersih Manusiawi Wibawa (BMW).
Majelis hakim membacakan putusan sidang sengketa lahan Taman BMW di PTUN DKI Jakarta, Selasa (14/5/2019). PTUN DKI Jakarta mengabulkan seluruh gugatan PT Buana Permata Hijau atas penerbitan dua SHP oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara di Taman BMW. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Kuasa hukum penggugat PT Buana Permata Hijau menghadiri sidang sengketa lahan Taman BMW di PTUN DKI Jakarta, Selasa (14/5/2019). PTUN DKI Jakarta mengabulkan seluruh gugatan atas penerbitan dua SHP oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara di Taman BMW. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Tergugat intervensi Pemrov DKI Jakarta menghadiri sidang sengketa lahan Taman BMW di PTUN DKI Jakarta, Selasa (14/5/2019). PTUN DKI Jakarta mengabulkan seluruh gugatan PT Buana Permata Hijau atas penerbitan dua SHP oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara. (Liputan6.com/HermanZakharia)
Suasana sidang sengketa lahan Taman Bersih Manusiawi Wibawa (BMW) di PTUN DKI Jakarta, Selasa (14/5/2019). PTUN DKI Jakarta mengabulkan seluruh gugatan PT Buana Permata Hijau atas penerbitan dua SHP oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara di Taman BMW. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Majelis hakim membacakan putusan sidang sengketa lahan Taman BMW di PTUN DKI Jakarta, Selasa (14/5/2019). PTUN DKI Jakarta mengabulkan seluruh gugatan PT Buana Permata Hijau atas penerbitan dua SHP oleh Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara di Taman BMW. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Kuasa hukum penggugat PT Buana Permata Hijau mendengarkan majelis hakim membacakan putusan saat sidang sengketa lahan Taman Bersih Manusiawi Wibawa (BMW) di PTUN DKI Jakarta, Selasa (14/5/2019). PTUN DKI Jakarta mengabulkan seluruh gugatan PT Buana Permata Hijau. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Tergugat intervensi Pemrov DKI Jakarta (tengah) bersiap menyalami kuasa hukum penggugat PT Buana Permata Hijau saat menghadiri sidang sengketa lahan Taman BMW di PTUN DKI Jakarta, Selasa (14/5/2019). PTUN DKI Jakarta mengabulkan seluruh gugatan PT Buana Permata Hijau. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya