Pengacara Eggi Sudjana Minta BPN Prabowo - Sandi Tak Bikin Susah

Namun Pitra tak menjelaskan maksud pernyataan yang ditujukan kepada BPN Prabowo-Sandi.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Mei 2019, 15:36 WIB
Politikus PAN Eggi Sudjana melaporkan Politikus PDIP Kapitra Ampera ke Bareskrim Polri (Merdeka.com/ Intan Umbari)

Liputan6.com, Jakarta - Pengacara Eggi Sudjana, Pitra Romadoni Nasution geram atas pernyataan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi terhadap kasus yang menimpa kliennya. Eggi telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan makar terkait seruan 'people power'.

"Saya minta kepada tim BPN kalau seumpama tidak bisa membantu, tolong jangan buat kita susah. Itu saja," ujar Pitra di Polda Metro Jaya, Selasa (14/5/2019).

Namun Pitra tak menjelaskan lebih lanjut maksud pernyataannya terhadap BPN Prabowo-Sandi. Dia langsung masuk ke Gedung Direktorat Reserse Kiriminal Umum Polda Metro Jaya tempat Eggi Sudjana diperiksa.

"Nanti, nanti ya," ucapnya singkat.

Diduga, keluhan Pitra itu terkait pernyataan Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade yang menyatakan pihaknya tidak pernah punya rencana people power.

Seperti diberitakan sebelumnya, Andre menegaskan bahwa BPN akan menempuh jalur konstitusional dalam memperjuangkan hasil Pemilu 2019. Bahkan menurut Andre, BPN tidak pernah memiliki niatan mendorong people power untuk mengintimidasi hasil Pemilu 2019.

"Saya tegaskan, BPN tidak pernah punya rencana people power. Urusan people power itu kehendak rakyat, biarkan rakyat yang menentukan," katanya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Eggi Ditangkap

Kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Eggi Sudjana saat memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2/2015). (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka Eggi Sudjana, atas dugaan makar. Surat penangkapan dikeluarkan usai Eggi menjalani pemeriksaan selama hampir 13 jam lamanya.

Argo Yuwono mengatakan, penyidik mempunyai waktu 1 x 24 jam untuk menentukan nasib Caleg Partai Amanat Nasional (PAN) itu apakah akan ditahan atau tidak.

"Penyidik mempunyai waktu 24 jam untuk menentukan apakah tersangka ditahan atau tidak. Penahanan wewenang penyidik dan kemungkinan bisa terjadi (ditahan)," kata Argo.

Argo menambahkan, surat penangkapan yang dikeluarkan penyidik telah diketahui oleh istri Eggi, Asmini Budiani.

"Surat pemberitahuan penangkapan dan tembusan surat perintah penangkapan diterima oleh istri tersangka atas nama saudari Dr Asmini Budiani," ujar Argo.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan gelar perkara.

Eggi dipersangkakan Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 ttg Peraturan Hukum Pidana.

 

Reporter: Ronald

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya