Suasana sidang lanjutan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/5/2019). Hakim tunggal Agus Widodo menolak permohonan praperadilan Romahurmuziy seluruhnya. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Suasana sidang lanjutan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/5/2019). Pembacaan putusan dilakukan setelah sebelumnya Romahurmuziy melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail mencabut gugatan praperadilan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Hakim tunggal Agus Widodo memimpin sidang lanjutan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/5/2019). Permintaan pembacaan putusan tetap dilakukan karena Tim Biro Hukum KPK ingin sidang tetap dilanjutkan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Hakim tunggal Agus Widodo (kiri) memimpin sidang lanjutan praperadilan yang diajukan mantan Ketum PPP Romahurmuziy di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/5/2019). Agus menolak permohonan praperadilan Romahurmuziy karena KPK telah memiliki dua barang bukti yang cukup. (Liputan6.com/FaizalFanani)
Hakim tunggal Agus Widodo (kanan) memimpin sidang lanjutan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/5/2019). Menurut Agus, ketetapan tersangka terhadap Romahurmuziy sudah memenuhi alat bukti yang sah. (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Hakim tunggal Agus Widodo (tengah) memimpin sidang lanjutan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (14/5/2019). Sidang praperadilan ini telah berlangsung sejak Senin, 6 Mei 2019. (Liputan6.com/Faizal Fanani)