Din Syamsuddin Desak Bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta Kematian Petugas Pemilu

Rekomendasi kedua dari Din adalah supaya jenazah petugas tersebut diautopsi. Kata Din, agar penyebab kematian menjadi jelas.

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Mei 2019, 16:23 WIB
UKP-DKAP Din Syamsuddin saat memberikan sambutan dalam Musyawarah Besar Pemuka Agama untuk Kerukunan Bangsa di Jakarta, Kamis (8/2). Ada tujuh isu keagamaan yang akan dibahas dalam musyawarah pemuka agama kali ini. (Liputan6.com/Arya Manggala)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Pertimbangan MUI, Din Syamsuddin, mendesak pemerintah Joko Widodo membentuk tim gabungan pencari fakta. Tim tersebut untuk mengusut kematian ratusan petugas dan pengawas Pemilu yang meninggal dunia.

Hal itu dia sampaikan saat bertemu Ketua DPR Bambang Soesatyo di kantornya. Din datang dengan kapasitas sebagai Aliansi Masyarakat Peduli Tragedi Kemanusiaan Pemilu 2019.

"Kami mendesak agar adanya tim gabungan pencari fakta dan bila perlu melibatkan unsur masyarakat supaya clear," ujar Din di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Selasa (14/5).

Rekomendasi kedua dari Din adalah supaya jenazah petugas tersebut diautopsi. Kata Din, agar penyebab kematian menjadi jelas.

"Kalau mau menyingkap penyebab kematian kan harus ada autopsi, tidak ada cara lain. Itu dilakukan lah semua supaya jernih sehingga tidak lagi menyesatkan atau muncul dugaan-dugaan," ucapnya.

Menurut Din, rekomendasi tersebut agar semuanya menjadi jelas mengapa terjadi kematian yang begitu banyak. Hal itu penting agar tidak menjadi dosa anggota legislatif maupun Presiden yang terpilih nanti.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tak Perlu Tunggu 22 Mei

Din mengatakan tidak perlu menunggu sampai tanggal 22 Mei atau pengumuman hasil Pemilu oleh KPU. Kata dia, pemerintah seharusnya membentuk tim gabungan pencari fakta sejak awal.

"Seharusnya pada hari pertama sudah begitu banyak korban, ini kan sudah lama. Tapi tidak ada kata terlambat lah," ucapnya.

Menanggapi pertemuan tersebut, Ketua DPR Bamsoet mengatakan akan ada rapat gabungan Komisi II yang menangani pemrintahan untuk rapat bersama KPU, Bawaslu, Kementerian Kesehatan dan kepolisian. Dia menyarankan hal itu dilakukan setelah tanggal 22 Mei

"Untuk bisa mencari solusi dan mencari penyebab daripada hal-hal tersebut," ucapnya.

 

Reporter: Ahda Bayhaqi

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya