Liputan6.com, Garut - Melalui pembahasan bersama, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut, Jawa Barat, akhirnya menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah yang harus dikeluarkan masyarakat Ramadan tahun ini.
Ketua Baznas Kabupaten Garut, Aas Kosasih mengatakan, hasil rapat bersama MUI dan pemerintah daerah, batasan minimal untuk harga beras untuk zakat fitrah yang dikeluarkan ditetapkan seharga Rp12.000 per kilogram.
"Kalau dibayar dengan fidyah seharga Rp30 ribu per orangnya untuk 2,5 kilogram beras,” ujarnya, Selasa (14/5/2019).
Baca Juga
Advertisement
Menurutnya, potensi zakat fitrah dan fidyah kabupaten Garut cukup tinggi, yakni di angka Rp62 miliar. Namun peluang itu tidak sendirian dikelola Baznas.
"Tahun ini kami berencana mengumpulkan zakat fitrah dari para PNS di lingkungan Pemkab Garut saja," ujarnya.
Dengan upaya itu, ke depannya lembaganya berharap mampu mengumpulkan seluruh potensi zakat fitrah masyarakat Garut.
"Tinggal nanti dalam penyalurannya melibatkan kembali pengurus tiap wilayah," kata dia.
Rencananya zakat fitrah yang sudah terkumpul, akan diberikan sebelum lebaran. "Supaya masyarakat tidak mampu di Garut bisa merasakan juga kebahagian di hari raya ini," ujarnya.
Selain pengelolaan zakat fitrah, lembaganya bakal melakukan pengelolaan zakat mal dari PNS.
"Kalau ini berhasil, tiap bulannya bisa mengumpulkan Rp 2-3 miliar, ini jelas akan membantu dalam pengentasan kemiskinan," kata dia.
Saksikan video pilihan berikut ini: