Petugas BPOM Gorontalo memeriksa sampel makanan berbuka puasa atau takjil saat melakukan inspeksi di sejumlah tempat di Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/5/2019). Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan makanan yang dijual para pedagang tidak mengandung bahan berbahaya. (Liputan6.com/Arfandi Ibrahim)
Petugas BPOM Gorontalo memeriksa makanan berbuka puasa atau takjil saat melakukan inspeksi di sejumlah tempat di Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/5/2019). BPOM Gorontalo melakukan pemeriksaan terhadap 23 sampel makanan. (Liputan6.com/Arfandi Ibrahim)
Petugas BPOM Gorontalo mendata makanan berbuka puasa atau takjil saat melakukan inspeksi di sejumlah tempat di Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/5/2019). BPOM Gorontalo mendapati ada tiga produk mi basah dan satu kerupuk mengandung boraks. (Liputan6.com/Arfandi Ibrahim)
Petugas BPOM Gorontalo memeriksa sampel makanan berbuka puasa atau takjil saat melakukan inspeksi di sejumlah tempat di Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/5/2019). Kegiatan ini merupakan hasil pengawasan terpadu BPOM Gorontalo bersama Dinas Kesehatan setempat. (Liputan6.com/Arfandi Ibrahim)
Mobil BPOM Gorontalo saat menginspeksi makanan berbuka puasa atau takjil di sejumlah tempat di Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/5/2019). BPOM Gorontalo akan menyerahkan temuan makanan mengandung bahan berbahaya ke penyidik. (Liputan6.com/Arfandi Ibrahim)
Petugas BPOM Gorontalo menunjukkan sampel makanan berbuka puasa atau takjil saat melakukan inspeksi di sejumlah tempat di Gorontalo, Selasa (14/5/2019). Jika terbukti menjual makanan mengandung bahan berbahaya, pelaku dapat dijerat dengan UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012. (Liputan6.com/Arfandi Ibrahim)