FOTO: Sidak Takjil, BPOM Gorontalo Temukan Mi dan Kerupuk Mengandung Boraks

BPOM Gorontalo mendapati tiga produk mi basah dan satu kerupuk mengandung boraks saat melakukan inspeksi di sejumlah tempat di Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/5/2019).

oleh Arnaz Sofian diperbarui 14 Mei 2019, 19:30 WIB
Sidak Takjil, BPOM Gorontalo Temukan Mi dan Kerupuk Mengandung Boraks
BPOM Gorontalo mendapati tiga produk mi basah dan satu kerupuk mengandung boraks saat melakukan inspeksi di sejumlah tempat di Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/5/2019).
Petugas BPOM Gorontalo memeriksa sampel makanan berbuka puasa atau takjil saat melakukan inspeksi di sejumlah tempat di Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/5/2019). Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan makanan yang dijual para pedagang tidak mengandung bahan berbahaya. (Liputan6.com/Arfandi Ibrahim)
Petugas BPOM Gorontalo memeriksa makanan berbuka puasa atau takjil saat melakukan inspeksi di sejumlah tempat di Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/5/2019). BPOM Gorontalo melakukan pemeriksaan terhadap 23 sampel makanan. (Liputan6.com/Arfandi Ibrahim)
Petugas BPOM Gorontalo mendata makanan berbuka puasa atau takjil saat melakukan inspeksi di sejumlah tempat di Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/5/2019). BPOM Gorontalo mendapati ada tiga produk mi basah dan satu kerupuk mengandung boraks. (Liputan6.com/Arfandi Ibrahim)
Petugas BPOM Gorontalo memeriksa sampel makanan berbuka puasa atau takjil saat melakukan inspeksi di sejumlah tempat di Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/5/2019). Kegiatan ini merupakan hasil pengawasan terpadu BPOM Gorontalo bersama Dinas Kesehatan setempat. (Liputan6.com/Arfandi Ibrahim)
Mobil BPOM Gorontalo saat menginspeksi makanan berbuka puasa atau takjil di sejumlah tempat di Kabupaten Gorontalo, Selasa (14/5/2019). BPOM Gorontalo akan menyerahkan temuan makanan mengandung bahan berbahaya ke penyidik. (Liputan6.com/Arfandi Ibrahim)
Petugas BPOM Gorontalo menunjukkan sampel makanan berbuka puasa atau takjil saat melakukan inspeksi di sejumlah tempat di Gorontalo, Selasa (14/5/2019). Jika terbukti menjual makanan mengandung bahan berbahaya, pelaku dapat dijerat dengan UU Pangan Nomor 18 Tahun 2012. (Liputan6.com/Arfandi Ibrahim)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya