Liputan6.com, Garut - Jajaran Satuan Narkoba, Polres Garut, Jawa Barat, berhasil mengagalkan peredaran ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merk. Dugaan sementara barang haram itu akan diedarkan pada malam takbiran Idulfitri mendatang.
Dalam sebuah penggerebekan yang dilakukan tadi malam, Selasa (14/5/2019), polisi berhasil menyita 144 kardus atau sekitar 3.456 botol miras beralkohol, di sebuah gudang rumah janda kaya, di Jalan Ahmad Yani Timur, Karangpawitan, Garut.
Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna yang memimpin jalannya operasi pengungkapan mengatakan, penggerebakan dilakukan sekitar pukul 23.45 WIB tanpa perlawanan dari penghuni rumah.
"Setelah kami selidiki, ternyata rumah besar dua lantai itu merupakan gudang minuman keras," ujarnya, Rabu (15/5/2019).
Baca Juga
Advertisement
Menurutnya, penggerebekan itu merupakan pengembangan dari laporan masyarakat sekitar, yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan penghuni rumah tersebut. "Totalnya ada sekitar ada 144 dus atau sekitar 3.456 botol," papar dia.
Polisi mengamankan dua orang penunggu rumah, sementara pemilik rumah yang diketahui seorang janda kaya berinisial Dd, masih dalam pencarian petugas.
Dugaan sementara, pengungkapan ribuan botol barang haram yang baru dipasok dari luar Garut tersebut, akan diedarkan pada malam perayaan malam Idulfitri.
"Sengaja disimpan dulu di sini untuk menghilangkan kecurigaan, alhamdulillah kita bisa sikat duluan sebelum beredar," ujarnya.
Untuk kepentingan penyelidikan, dua orang penjaga rumah langsung digelandang ke Mapolres Garut, sementara ribuan botol miras diangkut menggunakan mobil truk Polres Garut.
Banyaknya barang yang disita, serta aparat yang melakukan penggerebekan yang dilakukan hingga dini hari tadi, menjadi bahan tontonan warga sekitar.
Simak juga video pilihan berikut ini: