Kasus Penjarahan Ruko di Bandung Dihentikan, Korban Surati Kapolri

Korban mengaku sempat diintimasi massa sebelum ruko miliknya dirusak dan dijarah.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Mei 2019, 13:21 WIB
(Liputan6.com/ilustrasi)

Liputan6.com, Jakarta - Budi Hartono Tengadi, korban perusakan dan penjarahan ruko di Bandung, Jawa Barat, mengirimkan surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Hal itu karena ia merasa mendapat ketidakadilan dalam kasus yang menimpanya.

Budi menyurati Kapolri lantaran menduga adanya ketidak profesionalan oknum anggota Polri dalam menangani laporannya di Ditreskrimum Polda Jawa Barat terkait perusakan ruko.

Budi telah membuat laporan dengan nomor LP/680/VII/2017/Bareskrim tertanggal 12 Juli 2017 dengan terlapor Swasta Permana Tanujaya, Ketua LBH Baladhika Karya Adhi Ramdhani dan Advokat Wahyu Setiazie.

Budi melaporkan adanya tindak pidana dugaan perusakan, penjarahan, dan menempatkan keterangan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP.

"Saya membuat surat terbuka kepada Kapolri karena kasus yang saya laporkan ini akhirnya di-SP3 (dihentikan) oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat," ujar Budi kepada wartawan, Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Budi menceritakan perusakan dan penjarahan bermula ketika dia dengan terlapor telah mengadakan hubungan sewa-menyewa sebuah ruko di Bandung.

Namun, sebelum proses itu berakhir, tanpa adanya penjelasan dan proses yang sah, terlapor bersama sekelompok massa langsung mengeluarkan barang-barang miliknya dari dalam ruko yang dilakukan tanpa izin.

"Secara paksa dan membawa ke tempat milik terlapor yang mengakibatkan barang saya menjadi rusak dan hilang tanpa pertanggungjawaban dari pelaku atau terlapor," tuturnya.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:


Diintimasi Massa

Ilustrasi Persekusi

Bahkan sebelum peristiwa tersebut. Budi sempat mendapatkan ancaman dan intimidasi dari sekelomppk massa kurang lebih sebanyak 80 orang. Dia merasa keselamatannya terancam.

"Ini sangat bertentangan dengan penyataan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian yang menyebut persekusi merupakan pelangaran hukum yang tak termasuk delik aduan. Tanpa adanya aduan masyarakat, polisi bisa langsung memprosesnya," ucapnya.

Budi juga telah melaporkan hal itu ke Itwasum Mabes Polri. Dalam laporan yang tecantum dengan Nomor B/1175/II/WAS.2.4/2018/Itwasum, telah merekomendasikan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat untuk melakukan pengkajian kembali atas laporan tersebut.

"Sebagai masyarakat pencari keadilan, saya merasa sangat dirugikan akibat sikap penyidik Polda Jabar. Karena itu saya menyampaikan persolan saya kepada Bapak Kapolri melalui surat terbuka ini. Dengan harapan bapak dapat membantu saya selaku warga masyarakat dalam mendapatkan keadilan hukum dalam persoalan itu," katanya memungkasi.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya