Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menahan Eggi Sudjana selama 20 hari ke depan terkait kasus dugaan makar. Penyidik mempunyai pertimbangan untuk menahan Caleg PAN itu, salah satunya melarikan diri.
"Keputusan penahanan itu wewenang penyidik. Pertimbangannya, jangan sampai yang bersangkutan (Eggi Sudjana) menghilangkan barbuk, mengulangi perbuatannya atau melarikan diri," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Rabu (15/5/2019).
Advertisement
Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019 dikeluarkan penyidik pada Selasa, 14 Mei 2019 malam. Namun, Eggi ogah meneken surat tersebut.
"Tersangka tidak mau menandatangani surat perintah penahanan dan berita acara penahanan," ujar Argo.
Ditahan Sejak 14 Mei
Argo mengatakan, sebelum dilakukan penahanan penyidik terlebih dahulu membacakan surat perintah penahanan. Kemudian, mempersilakan Eggi Sudjana membaca surat perintah penahanan tersebut.
Namun, setelah selesai membaca tersangka tidak mau menandatanganinya. Justru, menandatangani berita acara penolakan tanda tangan surat perintah penahanan dan berita acara penahanan.
"Tersangka dimasukkan ke dalam Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya pada Selasa, 14 Mei 2019 pukul 23.00 WIB," kata Argo.
Reporter: Ronald
Advertisement