Merusak Hutan Duriangkang, Ditpam BP Batam Laporkan Penggalian Pipa Ilegal ke Pihak Berwajib 

Panjang galian yang ditemukan BP Batam lebih dari 300 meter dengan lebar 3 meter, terhitung dari pinggir jalan sampai ke waduk Duriangkang.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 15 Mei 2019, 16:10 WIB
Galian pipa ilegal di kawasan hutan Duriangkang.

Liputan6.com, Jakarta Diduga melakukan penggalian pipa secara ilegal, Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam melakukan peninjauan ke Daerah Tangkapan Air (DTA) Duriangkang pada Senin (13/5) pagi. Dari keterangan salah satu pekerja, kegiatan ini diinisasi oleh PT Putra Pangestu Jaya dan sudah dilaksanakan sejak hari Kamis, 9 Mei 2019 lalu.

“Penggalian pipa ilegal ini kami temukan karena terlihat aktivitas truk dan beko (ekskavator) yang mengundang kecurigaan anggota Ditpam BP Batam yang sedang berpatroli. Adapun panjang galian ditemukan lebih dari 300 meter dan lebar 3 meter, terhitung dari pinggir jalan, sampai ke waduk,” ungkap Muhammad Salim, selaku Kepala Seksi Pengamanan Lingkungan Direktorat Pengamanan BP Batam. Setelah diselidiki, pihaknya menemukan satu unit beko (ekskavator), satu unit truk, dan 3 pekerja PT Putra Pangestu Jaya.

Mulanya, kegiatan illegal ini sulit terdeteksi karena penggalian pipa dengan kedalaman sekitar 1 meter tersebut dilakukan dengan cara mengambil air dari waduk terlebih dahulu menggunakan beko.

“Mereka bekerja dengan hati-hati, sehingga penggaliannya tidak sampai ke pagar di pinggir jalan, dengan menyisakan jarak 10 meter sebelum sampai ke pagar. Selain itu, kawasan DTA Duriangkang yang tertutup hutan juga menjadi faktor sulitnya mengetahui kegiatan penggalian,” lanjut Salim.

Ia menjelaskan, bahwa pipa yang digali merupakan inventaris BP Batam yang disewakan kepada PT Adhya Tirta Batam selaku pengelola air bersih di Batam pada tahun 2001 untuk dioperasikan. Dalam penuturan salah satu pekerjanya,

Penggalian ini dilakukan atas izin yang diperoleh PT Putra Pangestu Jaya dari BP Batam pada tahun 2017. Akan tetapi setelah dilakukan pengecekan dokumen, izin yang diberikan BP Batam adalah daerah yang berlokasi di Tembesi – Muka Kuning, bukan di DTA Duriangkang.

Izin tersebut diberikan sebagai tanggapan atas surat permohonan PT Putra Pangestu Jaya dengan tujuan pembersihan lokasi dari material yang tidak berfungsi /terpakai kembali. Selain itu, izin tersebut disertai dengan beberapa ketentuan yang dikeluarkan oleh BP Batam, yaitu pelaksanaan kegiatan pembersihan lokasi harus sesuai dengan petunjuk dari BP Batam dan segera melaporkan kepada BP Batam selesainya pelaksanaan kegiatan pembersihan lokasi.

“Kegiatan ini jelas termasuk sebagai kegiatan illegal, pipa yang digali termasuk dalam inventaris BP Batam. Sehingga jika ingin melakukan pengambilan pipa, BP Batam harus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan terlebih dahulu dan melakukan serangkaian proses pemutihan Barang Milik Negara (BMN). Jadi tidak bisa digali dan diambil begitu saja,” tuturnya.

Salim melanjutkan, pihaknya tidak dapat mengetahui apa tujuan dan motif dari penggalian pipa yang dilakukan oleh PT Putra Pangestu yang bertentangan dengan yang telah ditetapkan BP Batam. Selain pemilik perusahaan tidak berada di lapangan, ia juga sulit untuk dihubungi. Sehingga Kantor Pengelolaan Air dan Limbah BP Batam serta PT Adhya Tirta Batam sepakat untuk menyerahkan permasalahan ini ke pihak yang berwajib.

“Pimpinan PT Putra Jaya belum bisa kami panggil, sedangkan para pekerja hanya melakukan apa yang atasan perintahkan. Jadi kami memutuskan masalah ini ditangani oleh Polsek Sei Beduk," ujarnya.

Mengenai sanksi, Kantor Pengelolaan Air dan Limbah BP Batam serta PT Adhya Tirta Batam berharap jika pun nanti diproses oleh hukum, pelaku harus melakukan pemasangan kembali pipa yang telah digali dan dilepaskan serta wajib melakukan reboisasi atas kerusakan hutan yang ditimbullkan sekitar 5-6 meter terhitung dari lebar penggalian.

 

(*)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya