Liputan6.com, Jakarta Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam melakukan penertiban tanaman dan bangunan illegal di Muka Kuning kawasan Daerah tangkapan air waduk duriangkang, pada Senin (29/4). Sebanyak 81 personil Ditpam diturunkan ke lokasi.
Kordinator Daerah Tangkapan Air (DTA) Pius Sega mengatakan tujuan penertiban ini untuk menjaga kelestarian hutan dan ketersediaan air baku dikawasan hutan lindung sebagai daerah resapan air pada waduk duringkang. Ini merupakan penertiban kegiatan rutin yang dilakukan Ditpam BP Batam.
Advertisement
Penertiban ini dilakukan untuk mengurangi dampak kerusakan ekosistem dan menjaga kualitas air di DTA waduk Duriangkang yang merupakan sumber kebutuhan air baku bagi sebagian besar masyarakat Batam. Kawasan ini terdapat masyarakat yang melakukan perkebunan di lokasi hutan lindung.
"Ditpam BP Batam melakukan pencabutan tanaman di DTA waduk duriangkang yang cukup luas yang saat ini dijadikan perkebunan oleh masyarakat yakni tumbuhan jeruk nipis, pisang dan lainnya," jelas Pius.
Aktivitas berkebun di kawasan ini tentu saja berdampak pada pencemaran lingkungan dikarenakan masyarakat melakukan pembakaran hutan untuk membuat lahan kosong yang akan digunakan untuk berkebun.
Ia menyayangkan kebakaran dan eksploitasi lahan di DTA waduk duriangkang terjadi. Menurutnya, hal itu akan menyebabkan terganggunya kelestarian air waduk yang menjadi kebutuhan masyarakat Batam khususnya berada di Muka Kuning.
“Kegiatan penanaman disini dapat mengakibatkan surutnya air di Daerah Tangkapan Air waduk duriangkang sehingga membuat kelestarian hutan tidak terjaga,” tambahnya.
DTA Waduk Duriangkang memasok kebutuhan air untuk masyarakat Batam, untuk itu pihaknya sangat membutuhkan peran serta dan kesadaran dari masyarakat dalam menjaga ketersediaan air baku di Kota Batam.
(*)