KPK Sebut Mayoritas Koruptor Berpendidikan Master

Berdasarkan data KPK, mayoritas koruptor yang terjaring berpendidikan strata 2 atau master.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 15 Mei 2019, 19:44 WIB
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif dan Juri Bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers terkait OTT hakim PN Balikpapan Kayat di Gedung KPK, Sabtu (4/5/2019). KPK mengamankan uang muka Rp 100 juta, Jhonson Siburian, Sudarman dan Kayat sebagai tersangka. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menyebut pendidikan tidak menjadi jaminan seseorang tak melakukan tindak pidana korupsi. Berdasarkan data yang dimiliki KPK, kata Syarif, pendidikan strata 2 atau gelar master terbanyak melakukan tindak pidana korupsi.

"Kalau dari individu-individu yang terjaring korupsi di KPK, strata pendidikan mana yang paling dominan? Para koruptor itu master, disusul oleh sarjana, disusul doktor," ujar Syarif di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2019).

Justru mereka yang berpendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) terjerat korupsi lantaran hanya turut serta. Bukan sebagai pelaku utama.

"Bahwa yang paling banyak (melakukan korupsi) itu pendidikan tinggi," kata Syarif.

Maka untuk meminimalisasi kejahatan rasuah, Syarif berharap pembelajaran tindak pidana korupsi harus dimulai dari dunia pendidikan.

"Kami berharap pendidikan antikorupsi ini dilakukan bersama-sama seluruh pihak. Serendah-rendahnya sebagai insersi, kemudian sebagai mata kuliah pilihan dan setinggi-tingginya sebagai mata kuliah wajib," ucap Syarif berharap.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Tak Hanya Teori

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan memberikan keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan di Gedung KPK, Jumat (27/7). KPK menetapkan 4 tersangka GR, ZH (Zainuddin), ABN dan AA. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Syarif mengatakan, pembelajaran atau mata kuliah antikorupsi jangan hanya sekedar teori, tetapi juga harus ada contoh dan keteladanan. Selain itu juga harus dimulai dari diri sendiri.

"Pendidikan antikorupsi itu gampang secara teori, tapi sulit untuk dilakukan kalau sekitar kita sulit menerimanya. Apalagi kalau diri kita sendiri masih mentolerir hal tersebut," katanya.

Hal senada juga disampaikan Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan. Basaria menyindir langkah mahasiswa yang menghasilkan nilai dengan cara menyontek atau cara curang lainnya. Menurut Basaria, itu merupakan bagian dari korupsi.

"Misalnya, bagaimana supaya mahasiswa tidak mendapatkan nilai dengan cara-cara korupsi. Jadi tata kelola di dalam kampus harus benar-benar baik termasuk para pengajarnya," kata Basaria.

"Karenanya, para pendidik harus bersih dulu. Sehingga ketika mendidik, tanpa diminta pun mahasiswa akan mengikuti," Basaria menambahkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya