Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) berencana untuk menerapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk produk kacamata. Hal ini guna menekan produk kacamata impor asal China yang 90 persen menguasai pangsa pasar di dalam negeri.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Gati Wibawaningsih mengatakan, saat ini produk kacamata belum memiliki ketentuan untuk wajib SNI. Akibatnya, banyak produk impor yang masuk ke Indonesia dengan mudah.
"SNI kacamata belum ada. Sekarang satu-satunya cara untuk menahan impor itu melalui nontarif barrier, melalui SNI kacamata. Cuma yang jadi masalah, tim penguji yaitu LSPro-nya ada enggak?," ujar dia di Tangerang, Banten, Rabu (15/5/2019).
Baca Juga
Advertisement
Dia mencontohkan, dulu produk helm yang beredar di Indonesia banyak yang berasal dari impor. Namun sejak diterapkan SNI pada produk tersebut, secara perlahan impor helm menurun dan pasar dalam negeri dikuasai oleh produk lokal.
"Contohnya helm, dulu banyak impor. Mainan juga. Jadi sekarang tidak sembarangan mainan bisa masuk. Jangan dibiarkan 90 persen ini (dikuasai impor) karena industri dalam negeri akan terdampak dan membunuh keinginan orang untuk investasi di kacamata," kata dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini
Ikut Sertakan Produsen Dalam Negeri
Menurut Gati, dalam penyusunan aturan wajib SNI ini, pihaknya akan mengikutsertakan produsen dalam negeri untuk memberikan masukan. Dengan demikian, industri dalam negeri tidak terbebani dengan adanya ketentuan ini.
"Kami akan bikin SNI-nya. Nanti produsen masuk tim teknis, baik untuk plastik maupun metal. Tapi kita jangan bikin standar yang tinggi-tinggi, nanti industri dalam negeri berat," tandas dia.
Advertisement
Kawal Penerapan SNI, YLKI Minta Pemerintah Rutin Inspeksi Pasar
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengharapkan peran pemerintah tidak berhenti dengan membuat regulasi terkait SNI wajib semata untuk produk pelumas.
"Tugas pemerintah tidak hanya membuat SNI saja, membuat pre market control-nya saja," kata dia, di Jakarta, Rabu (27/3/2019).
Menurut dia, setelah membuat aturan wajib SNI, pemerintah seharusnya secara rutin melakukan pemeriksaan ke pelaku-pelaku usaha yang bergerak di industri pelumas, mulai dari hulu hingga hilir.
"Tapi market control-nya seperti apa. Kontrol pasca pasar ini seringkali Pemerintah gagal dalam melakukan," tambah dia.
"Jadi kalau sudah ada SNI wajib juga dengan control ke pasar-pasar apa dengan inspeksi pasar, sehingga konsumen terlindungi," imbuhnya.
Sebagai informasi, Pemerintah akan memberlakukan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standard Nasional Indonesia Pelumas Secara Wajib.
Berdasarkan aturan tersebut, mulai September 2019, seluruh produk pelumas yang beredar di Indonesia wajib memenuhi Standard Nasional Indonesia (SNI).