Liputan6.com, Jakarta Menteri PPN/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro mengatakan proses ground breaking pemindahan ibu kota baru akan dimulai 2021.
Hal itu ia sampaikan pada rapat Bersama dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil di Gedung Bappenas.
Advertisement
"2021 mulai ground breaking. Proses penyiapan di lapangan bisa dimulai 1-2 tahun ke depan," tuturnya di Gedung Bappenas, Rabu (15/5/2019).
Dia menjelaskan, tahun ini pemerintah menargetkan akan mengumumkan calon ibu kota baru tersebut.
"Tadi kami rapat koordinasi untuk finalisasi kajian pemindahan ibu kota baru. Tahun ini akan diputuskan kota dan lokasinya," ujarnya.
Selain itu dia menembahkan, pemerintah akan meminimalkan porsi penggunaan APBN dalam pembangunan ibu kota baru. Adapun pada 2024 ditargetkan Ibu Kota baru sudah dapat difungsikan secara fungsional.
"Kita akan meminimalkan APBN seminimal mungkin. Kita akan libatkan banyak pihak swasta. Kemudian BUMN. Serta skema pemerintah badan usaha," kata dia.
Bahas Rencana Pemindahan Ibu Kota, Bos Bappenas Rapat Bersama Para Menteri Ini
Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro menggelar rapat bersama dengan sejumlah menteri untuk membahas kelanjutan pemindahan ibu kota negara baru pada Rabu pekan ini.
Adapun menteri yang dilibatkan pada rapat bersama siang ini ialah Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan A Djalil.
Berdasarkan pantauan Liputan6.com, Rabu (15/5/2019), Menteri Basuki, Menteri Sofyan hingga Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro hadir tepat waktu pada pukul 14.00.
Baca Juga
Adapun rapat bersama ini rencananya akan berlangsung dua jam lamanya yakni mulai dari pukul 14.00-16.00 WIB.
Para menteri tersebut pun langsung memasuki ruang rapat Djunaedi Hadisumarto 2 Gedung Bappenas untuk menggodok perkembangan wacana pemindahan ibu kota baru tersebut.
Advertisement
Pindahkan Ibu Kota, Jokowi Harus Revisi 9 Undang-Undang
Sebelumnya, Plt Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik menyebut, ada 9 beleid yang perlu diubah oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi apabila ingin memindahkan Ibu Kota negara.
Menurut Akmal, proses perubahan Undang-undang itu mengikuti langkah dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
"Kami mencatat kurang lebih ada 9 UU yang akan kita ubah, revisi, dan sebagainya. Tapi itu mengikuti nanti kajian teknis yang akan dilakukan Bappenas," kata dia dalam sebuah diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa 14 Mei 2019.
Akmal mengatakan, 9 undang-undang tersebut adalah UU Nomor 29 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta, UU tentang Pemda, UU tentang Pilkada, UU tentang Pengadaan Tanah untuk Ibu Kota, UU tentang Pengadaan Tanah untuk Kawasan Strategis, dan UU Tata Ruang. Lalu UU yang akan jadi sendiri Ibu Kota itu sendiri, dan UU tentang lingkungan.
Selain Itu, Akmal memihat calon Ibu Kota memiliki dua opsi, yakni administratif dan otonom. Namun menurut dia, ibu kota baru lebih cocok dijadikan daerah administratif.
"Kalau daerah otonom kan masih ada aktivitas politik, dan sebagainya. (Karena) ada DPRD juga," kata dia.
Terakhir, Akmal berpandangan Jakarta sebagai Ibu Kota saat ini memang laik dipindahkan. "Pindah ibu kota ini amanah sejak dulu (masa Presiden Sukarno). Tapi waktu itu ada Asean Games. Di Jawa juga sudah padat, 57 persen penduduk Indonesia di Jawa semua jadi itu aspek pertimbangan ibu kota," kata Akmal.