Kemendagri: THR Honorer Wewenang Pemda

Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 TNI, Polri dan PNS akan cair mulai 24 Mei 2019 atau 10 hari sebelum Lebaran tiba.

oleh Liputan6.com diperbarui 15 Mei 2019, 17:40 WIB
Sejumlah Guru honorer Kategori 2 beristigosah saat menggelar aksi di depan gedung MPR/DPR, Jakarta, Senin (23/7). Aksi ini digelar di tengah pejabat sedang melakukan rapat gabungan lanjutan bersama lintas kementerian. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke 13 TNI, Polri dan PNS akan cair mulai 24 Mei 2019 atau 10 hari sebelum Lebaran tiba.

Lalu bagaimana dengan nasib honorer ?

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Hadi Prabowo menyebutkan, pemerintah pusat tidak mengurusi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk honorer.

Kemendagri hanya mengatur pembayaran THR Aparatur Sipil Negara (ASN) terdiri dari PNS, TNI, Polri serta Pensiunan.

Dia menyatakan, untuk pemberian THR kepada honorer kebijakannya ada di masing-masing daerah tanpa campur tangan dari pemerintah pusat.

"Itu masing-masing daerah, kita tidak mengatur sampai ke sana karena yang kita atur adalah ASN," kata dia saat ditemui di kantornya, Rabu (15/5/2019).

Dia melanjutkan, sebetulnya honorer sudah tidak ada dalam struktur kepegawaian.  Namun pada kenyataannya, jumlah tenaga kerja PNS saja tidak mencukupi.

"Kebijakan honorer enggak boleh, namun kita membutuhkan karena ada moratorium penerimaan sehingga diberikan keleluasaan. Namun itu diatur oleh daerah," ujar dia.

 

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini


Gaji ke 13 dan THR PNS

Ilustrasi uang. (via: istimewa)

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Hadi Prabowo mengatakan THR dan gaji ke 13 akan cair paling cepat tanggal 24 Mei atau 10 hari sebelum hari raya idulfitri tiba. Pencairan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 36 tahun 2019.

"Sesuai PP 35 dan PP 36 semuanya akan terbayar tepat pada waktunya sehingga apa yang diintruksikan bapak Presiden akan dibayar tanggal 24 Mei yaitu 10 hari sebelum hari raya, semua akan dapat direalisasikan," kata dia di kantornya, Rabu, 15 Mei 2019.

Dia menegaskan, rumor yang mengatakan THR tahun ini akan molor tidaklah benar. Sebab setiap daerah seharusnya sudah menganggarkan untuk membayar THR sejak tahun sebelumnya. Sehingga dipastikan pembayaran THR dan gaji ke 13 tidak akan mengalami hambatan.

"Petunjuk teknis nanti juga akan diterbitkan Pak Dirjen Bina Keuangan Daerah karena memang daerah inilah yang terbebankan pada APBD sehingga dengan demikian, hari ini akan diterbitkan surat edaran untuk dapat merealisasikan," ujar dia.


Telat Bayar THR, Kepala Daerah Siap-Siap Kena Sanksi

Ilustrasi THR PNS (Grafis: Abdillah/Liputan6.com)

Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan memberi sanksi kepada kepala daerah yang terlambat dalam membayar Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke-13 TNI, Polri dan PNS di daerahnya.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo mengatakan, sanksi siap diberikan kepada kepala daerah yang malas atau mengulur waktu pembayaran THR dan gaji ke-13 tersebut.

"Ya pasti ada sanksinya karena ini kebijakan nasional yang berlaku seluruh nasional," kata dia di kantornya, Rabu, 15 Mei 2019.

Dia menegaskan, THR dan gaji ke-13 perlu dibayarkan tepat pada waktunya, sebab berkaitan dengan kesejahteraan pegawai. "Ini juga di dalam kerangka untuk peningkatan kesejahteraan baik PNS, TNI, Polri dan Pensiunan sehingga ini harus benar-benar dilaksanakan," tegasnya.

Dia mengungkapkan, sanksi keterlambatan pembayaran THR dan gaji ke-13 telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

"Sesuai PP, ada beberapa tahapan (sanksi) baik itu dimulai dari teguran pertama, kedua dan sebagainya," ujarnya.

Selain itu, dia juga mengatakan TNI, Polri, PNS serta pensiunan yang mengalami permasalahan pencairan THR dan gaji ke-13 nya dapat melakukan pengaduan kepada Kemendagri.

 

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya