Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa tiga pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) atas penerimaan suap terkait sejumlah proyek di lingkup Satuan Kerja Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Nilai penerimaan suap tiga terdakwa itu bervariasi.
Tiga pejabat KemenPUPR yang didakwa adalah Teuku Mochamad Nazar sebagai Kasatker Tanggap Darurat Permukiman KemenPUPR, Meina Woro Kustinah sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) wilayah 1B pada satuan kerja SPAM 2017-2018, dan Donny Sofyan Arifin sebagai PPK SPAM wilayah IIA.
Advertisement
Nazar diduga menerima suap Rp 6,7 miliar dan USD 33 ribu, Meina mendapat Rp 1,4 miliar dan SGD 23 ribu, dan Donny menerima suap Rp 920 juta.
Sumber suap untuk ketiga terdakwa berasal dari Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto, Direktur PT WKE Lili Sundarsih, dan Direktur PT Tashida Perkasa Sejahtera (TSP) Irene Irma.
"Patut diketahui bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena terdakwa telah mempermudah pengawasan kegiatan proyek dan dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek yang dikerjakan oleh PT WKE," ucap jaksa Trimulyono Hendardi saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (15/5/2019).
Jaksa menyebut, penerimaan suap dilakukan secara bertahap dengan masing-masing kesepakatan waktu dan nominalnya.
Atas perbuatan tersebut jaksa mendakwa Anggiat dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.
Reporter: Yunita Amalia