Liputan6.com, Jakarta - Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham mengajukan banding dalam kasus dugaan suap PLTU Riau-1. Idrus yang divonis 3 tahun penjara tak mempermasalahkan jika Pengadilan Tinggi nantinya malah menambah berat hukumannya.
"Jadi masalah berat dan tidak saya serahkan kepada Yang Maha Kuasa," ujar Idrus Marham usai diperiksa di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/5/2019).
Advertisement
Idrus diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Dirut nonaktif PLN Sofyan Basir dan Bos PT. Borneo Lumbung Energi dan Metal Samin Tan.
Idrus Marham mengakui adanya pertemuan dengan Sofyan Basir, namun dalam pertemuan tersebut tak ada kaitannya dengan proyek.
"Bahwa saya ketemu dengan Pak Sofyan itu adalah bicara masalah politik, masalah kehidupan kebangsaan, bicara tentang bagaimana tentang keumatan, dan bagaiman tentang program Kementerian Sosial di daerah perbatasan," kata mantan Menteri Sosial itu.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Masalah Keumatan
Saat disinggung apakah dalam pertemuan tersebut terselip pembicaraan soal fee proyek PLTU Riau-1, Idrus mengaku tak ada.
"Enggak ada, (pertemuan dengan Sofyan soal) keumatan itu. Masa keumatan ada bagian-bagian. Ya Allah ini nih pikirannya nih," kata Idrus.
Sedangkan terkait dengan Samin Tan, Idrus mengaku tak kenal. "Pak Samin Tan itu saya enggak kenal. Pak Samin Tan juga enggak kenal dengan saya. Ada terjadi miss pada awalnya itu, kirain Samin Tan yang itu, ternyata bukan. Jadi, tidak kenal," kata Idrus.
Sebelumnya, Idrus Marham divonis 3 tahun penjara denda Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan. Idrus dinyatakan menerima suap Rp 2,25 miliar dari pemilik Blackgold Natural Resources Limited Johanes B. Kotjo.
Advertisement