Fakta-Fakta Penangkapan Perekam Video Penggal Kepala Presiden Jokowi

Usai mengamankan pemuda pengancam penggal kepala Jokowi, kali ini polisi berhasil menangkap perekam video viral tersebut.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 16 Mei 2019, 07:16 WIB
Pria ancam penggal Jokowi dibekuk Jatanras Polda Metro Jaya. (sumber: @jacklyn_choppers)

Liputan6.com, Jakarta - Belakangan, masyarakat dihebohkan dengan video viral ancaman seorang pemuda mengucapkan akan penggal kepala Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Usai mengamankan pemuda pengancam penggal kepala Jokowi, kali ini aparat kepolisian berhasil menangkap perekam video viral tersebut.

Penangkapan dua orang perempuan itu dilakukan oleh Jajaran Penyidik Jatanras Polda Metro Jaya pada Rabu, 15 Mei 2019. Hal tersebut pun dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.

Rupanya, perekam tidak hanya sekedar merekam video, tetapi juga menyebarkannya melalui aplikasi pesan instan WhatsApp.

Berikut fakta-fakta penangkapan perekam video viral penggal kepala Presiden Jokowi dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


1. Ditangkap di Bekasi

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi (kiri) menunjukkan foto tersangka pengancam pemenggalan terhadap Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Mainhall PMJ, Jakarta, Senin (13/5/2019). Tersangka ditangkap di rumah kerabatnya di kawasan Parung, Bogor. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Jajaran Penyidik Jatanras Polda Metro Jaya berhasil menangkap seseorang yang diduga merekam video viral ancaman penggal kepala Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Penangkapan itu dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.

"Ya benar, (sudah ditangkap). Di Bekasi (lokasi penangkapan)," ujar Argo saat dikonfirmasi, Rabu, 15 Mei 2019.

Perekam video ditangkap di Grand Residence City, Cluster Prapanca 2, Bekasi, Jawa Barat. Pelaku diketahui bernama Ina Yuniarti alias IY.

 


2. Video Disebarkan

Viral seorang pria mengancam akan memenggal kepala Jokowi. (YouTube)

IY mengakui perbuatannya. Selain merekam, dia juga telah menyebarkan video ancaman terhadap Jokowi itu melalui aplikasi pesan instan hingga akhirnya viral.

"Pada saat ditangkap pelaku mengakui bahwa perempuan dalam video tersebut benar adalah dirinya dan dia menyebarkan video tersebut via grup WhatsApp," ujar Kanit II Polda Metro Jaya Kompol Hendro.

Dari tangan pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain 1 buah kartu identitas diri, 1 buah telepon seluler jenis Iphone 5S, 1 buah masker hitam, 1 buah kacamata hitam, 1 buah cincin, 1 buah kerudung biru tua, 1 buah baju putih dan 1 buah tas warna kuning.

 


3. Digiring ke Polda Metro

Salah satu perempuan di video viral berisi ancaman penggal kepala Jokowi digiring ke Polda Metro Jaya. (Ronald/Merdeka.com)

Dua orang perempuan yang diduga ikut serta dalam video viral ancam penggal kepala Presiden Joko Widodo atau Jokowi digiring ke Polda Metro Jaya.

Keduanya tiba di Gedung Direktorat Reserse Kiriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya sekitar pukul 18.15 WIB pada Rabu, 15 Mei 2019.

Pantauan merdeka.com di lokasi, keduanya hanya menundukkan kepala saat semua sorot kamera mengarah ke mereka. Keduanya juga kompak bungkam saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.

Satu perempuan terlihat mengenakan jaket berwarna merah muda dengan setelan celana jeans, kerudung hitam, masker, serta menenteng tas berwarna merah. Sementara, satu perempuan lagi mengenakan kerudung biru dan jaket hitam.

Kedatangan dua perempuan itu dikawal lima mobil dengan sejumlah anggota Subdit Jatanras Polda Metro Jaya. Masing-masing terduga pelaku juga didampingi satu orang polwan menuju Gedung Ditreskrimum.

Berdasarkan informasi, keduanya langsung diperiksa terkait keterlibatannya dalam kasus video viral berisi ancaman penggal kepala Jokowi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya