Bermodalkan Ritual Kias dan Pangasal, Dukun Palsu Cabuli 20 ABG di Garut

Bermodalkan ritual Kias dan Pangasal, RGS mampu mencabuli hingga 20 remaja ABG putri, 8 di antaranya disetubuhi.

oleh Jayadi Supriadin diperbarui 16 Mei 2019, 21:00 WIB
Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna didampingi Ketua P2TP2A Diah Kurnisari saat memberikan penjelasan kepada wartawan (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Liputan6.com, Garut Mengaku memiliki ritual khusus untuk memecahkan masalah hidup, RGS (26), dukun palsu sekaligus guru ngaji di wilayah Cisewu, Garut, Jawa Barat, melakukan pencabulan terhadap 20 anak baru gede alias ABG. Delapan di antaranya sudah disetubuhi, sedangkan sisanya diperlakukan tak senonoh.

Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan, pengungkapan kasus pencabulan tersebut berasal dari laporan salah satu orangtua korban ke Polsek Cisewu, terhadap kelakukan yang telah dilakukan tersangka.

"Setelah kami telusuri dan ternyata benar," ujarnya saat konferensi pers di kantornya, Rabu (15/5/2019) petang.

Praktik dukun yang dilakukan tersangka terbilang lihai. Bermodalkan memiliki ritual khusus untuk menyelesaikan masalah hidup remaja terutama galau akibat cinta, tersangka mampu memperdayai korban dalam jumlah fantastis.

"Awalnya 16 orang tetapi setelah ditelusuri ada 20 orang, kita terus menunggu laporan lainnya," ujarnya.

Rata-rata para korban pencabulan berusia 15-17 tahun yang berasal dari Kecamatan Cisewu, dengan mayoritas persoalan yang dihadapi seputar kegalauan ABG akibat cinta. "Tersangka ini berhasil menebar pesona sehingga seluruh korban percaya," papar Budi.

Dalam praktiknya, untuk memuluskan niat jahatnya, tersangka RGS selalu menggunakan media sosial Facebook, dalam menjerat korban. "Kemudian lanjut chatting-an, hingga akhirnya dibawa ke rumah tersangka," ungkap dia.

Sesampainya di rumah tersangka, Kampung Cisalak, Desa Sukajaya, Cisewu wilayah Garut Selatan, korban kemudian disuruh melakukan ritual 'Kias' untuk menghilangkan kesialan, serta 'Pangsal' untuk tujuan seolah para korban seperti terlahir kembali dengan semangat baru.

"Ritual itu mewajibkan para korban melepaskan celana, untuk kemudian diperdaya tersangka," tutur Budi.

Melihat "peluang emas" di hadapan, tersangka RGS tak menyiakan kesempatan. "Tersangka memasukan batang kemaluannya dan menyetubuhi korban," ujar Budi, sesuai penjelasan tersangka.

Namun sepandainya tupai melompat, akhirnya kelakuan bejat tersangka terbongkar, setelah salah satu korban melaporkan apa yang telah menimpanya. "Tempat kejadiannya di berbagai tempat ada yang di rumah korban, di luar, tidak di satu tempat," kata dia.

 


Nasib Korban Pencabulan

Sejumlah barang bukti yang berhasil dihadirkan di depan penyidik saat rilis kasus pencabulan di Mapolres Garut, sore tadi. (Liputan6.com/Jayadi Supriadin)

Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut Diah Kurniasari mengatakan, melihat banyak para ABG yang menjadi korban pencabulan, lembaganya siap memberikan bantuan kepada mereka. "Tentu atas izin secara hukum," kata dia.

Rencananya tim P2TP2A Garut bakal segera melakukan kunjungan ke lokasi para korban pencabulan tersebut. "Kita damping mereka, kembalikan mental mereka, ya trauma healing lah," kata dia.

RGS yang diminta penjelasan para wartawan mengaku telah melakukan tindakan bejatnya kepada 20 ABG sejak setahun terakhir. Namun dari jumlah itu, delapan orang yang disetubuhi. "Sisanya hanya dipegang dan digesek-gesek saja," kata dia.

Untuk memperdayai korban ia mengaku memiliki kelebihan untuk menyelesaikan persoalan yang dihadapi para korban, asalkan dengan syarat mengikuti ritual yang telah ditentukan. "Saya juga pernah mengaku sebagai guru ngaji, termasuk belajar dan mengajarkan silat," kata dia.

Ia menyatakan sebagian besar korban berasal dari Cisewu, dengan persoalan hampir sama seputar persoalan kegalauan remaja. "Ketahuan setelah korban terakhir membawa temannya," kata dia.

Atas kelakuan bejatnya, tersangka dijerat pasal 81 dan pasal 82 Undang-undang  RI. No.35 tahun 2014, dengan ancaman kurungan 5 hingga 15 tahun penjara. "Kita berikan hukuman berat biar jera," ujarnya.

 

Simak video pilihan berikut ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya