Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur pendaftaran dan pelaporan lembaga survei.
Putusan itu terkait laporan pelanggaran administrasi quick count atau hitung cepat. KPU diperintahkan untuk segera memperbaiki tata cara pelaporan lembaga yang melalukan penghitungan cepat Pemilu 2019.
Advertisement
"Memerintahkan kepada KPU untuk mengumumkan lembaga penghitungan cepat yang tidak memasukkan laporan ke KPU," ujar Ketua Majelis, Abhan dalam keterangan tertulis, Kamis (16/5/2019).
Pada sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu, nomor 08/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019, Anggota Majelis, Rahmat Bagdja menyebut KPU tidak melakukan pengumuman secara resmi terkait pendaftaran pelaksanaan kegiatan penghitungan cepat Pemilu 2019.
Selain itu, ia menyatakan KPU juga tidak menyampaikan pembicaraan secara tertulis kepada lembaga yang telah melakukan penghitungan cepat hasil pemilu untuk memasukkan laporan sumber dana dan metodologi yang digunakan paling lambat 15 hari setelah pengumuman hasil survei jajak pendapat dan atau penghitungan cepat hasil pemilu.
"Tindakan KPU yang tidak menyurati secara resmi kepada lembaga penghitungan cepat hasil pemilu merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan Pasal 449 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 29 dan 30 ayat 1 PKPU 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat," ucapnya.
Putusan ini diambil dalam rapat pleno yang dihadiri oleh kelima pimpinan Bawaslu pada Selasa 14 Mei 2019.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Laporan BPN Prabowo-Sandi
Sebelumnya, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi melaporkan dugaan pelanggaran terkait quick count atau lembaga hitung cepat. Laporan tersebut dilayangkan ke Bawaslu dengan nomor 008/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.
Selain quick count, BPN juga melaporkan dugaan kecurangan Pemilu 2019 terkait Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng) KPU. Laporan yang dilayangkan pada awal Mei 2019 itu terdaftar dengan nomor laporan 007/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019.
Advertisement