Bawaslu Sebut Input Data Situng Langgar Prosedur, Ini Kata Ketua KPU

Bawaslu menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar prosedur dalam melakukan input data ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). Begini kata Ketua KPU.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 16 Mei 2019, 13:07 WIB
Ketua KPU Arief Budiman saat mengikuti Rapat Pleno di Gedung, KPU, Jakarta, Senin (8/4). Rapat pleno tersebut membahas Rekapitulasi Daftar Pemilih Pemilu 2019 pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Bawaslu menyatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanggar prosedur dalam melakukan input data ke Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng). KPU sendiri enggan berkomentar banyak untuk sementara ini.

Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, pihaknya baru akan berkomentar setelah mendapat salinan putusan dari Bawaslu.

"Nanti setelah saya terima salinan putusannya, nanti saya kasih komentar. Kan saya belum terima salinan putusannya," kata Arief di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

Sikap ini diambilnya untuk menghindari salah tafsir. Sebab, dia belum mengetahui bagian mana yang dianggap melanggar.

"Ya nanti saya cek apa yang dianggap kurang pas, nanti saya cek. Benar enggak itu bisa, bagian mana yang harus diperbaiki. Saya kan belum terima salinannya. Tapi kan intinya dua itu tadi. Ada yang kurang pas mohon diperbaiki, tapi sistemnya tetap dijalankan," ujar Arief.

Bawaslu dalam putusannya juga meminta KPU segera memperbaiki prosedur input Situng.

"Memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dan prosedur dalam input data dalam situng," kata Ketua Majelis, Abhan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu Nomor 07/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019, di Gedung Bawaslu, Kamis (16/5/2019). 

Saksikan video pilihan di bawah ini:


Putusan Bawaslu

Logo Bawaslu (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Anggota Majelis, Ratna Dewi Petalolo menambahkan, KPU banyak melakukan kesalahan dalam input data ke dalam Situng. Selain itu,  masih ada kekeliruan yang dilakukan oleh petugas KPPS dalam mengisi formulir C1. 

Padahal, menurutnya, pada pasal 532 dan 536 Undang-Undang Pemilu Nomor 7/2017 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan atau pengurangan suara dapat dipidana penjara paling lama empat tahun dan denda Rp 48 juta. 

Sidang dihadiri oleh pelapor, Maulana bungaran dan Sufmi Dasco Ahmad. Terlapor dihadiri oleh Hendra arifin dan Ahmad Wildan.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya